
DimensiKeadilan.co.id – Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler di SDN 06 Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Pasalnya, penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024 dan 2025 yang jumlahnya mencapai ratusan juta, diduga pengelolaannya tidak transparan dan menyisakan banyak pertanyaan.
Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek, telah mengalokasikan Dana BOS Reguler untuk SDN 06 Asam Jawa pada tahun 2023 sebesar Rp 343.400.000, sedangkan pada Tahun 2024 kembali menerima dana BOS sebesar Rp 310.070.000, dan Tahun 2025 sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp 285.830.000. Dengan demikian besaran dana BOS yang diterima tahun 2023, 2024 dan Tahun 2025 sebesar Rp 939.300.000. sumber: Jaringan Pencegahan Korupsi.
Meskipun sekolah ini menerima dana ratusan juta rupiah setiap tahunnya, kondisi sarana dan prasarana justru sangat memprihatinkan.

Berdasarkan hasil penelusuran DimensiKeadilan.co.id di lapangan, sejumlah fasilitas sekolah tampak rusak parah. Beberapa ruang kelas mengalami kerusakan pada bagian asbes, dinding kusam tidak terawat, hingga foto mantan kepala daerah masih terpajang di dinding sekolah. Padahal, dalam laporan penggunaan Dana BOS, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat cukup besar hingga Rp 97 juta.

Nuraini Sihombing, Kepala SDN 06 Asam Jawa, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait pengelolaan Dana BOS, tidak bersedia memberikan informasi.
“Untuk melakukan konfirmasi penggunaan dana BOS harus meminta persetujuan dulu dari dinas pendidikan,” katanya, kepada DimensiKeadilan.co.id, Kamis (16/10/25).
Fernando Sianturi, Ketua Umum DPP LSM Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (KOMPAS-RI), yang juga sebagai penasihat media DimensiKeadilan.co.id, sangat menyayangkan sikap kepala SDN 06 Asan Jawa yang tidak transparan pada pengelolaan dana BOS.
“Kepala sekolah sebagai badan publik wajib memberikan informasi kepada publik sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Masih menurut Fernando, Pengelolaan dana BOS harus transparan, kepala sekolah harus memasang papan informasi penggunaan dana BOS.
“Tanpa diminta masyarakat, seharusnya kepala sekolah harus memasang papan informasi penggunaan dana Bos yang bisa dilihat oleh masyarakat. Penggunaan dana Bos tidak boleh ditutup-tutupi harus transparan,” ungkapnya.
Fernando mendesak aparat penegak hukum segera panggil dan periksa kepala SDN 06 Asan Jawa dan Tim Monev BOS Labusel terkait penggunaan dana BOS.
“Saya selaku ketua umum LSM KOMPAS-RI, mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kepala SDN 06 Asam Jawa. Selain kepala sekolah tim Monev BOS juga harus dimintai pertanjungjawaban. Tugas utama tim Monev BOS adalah memantau dan mengevaluasi penggunaan dana BOS untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan, peruntukannya,” tutupnya.
(Tim)








