
Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Suasana di RT 03/10, Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, mendadak ramai, setelah muncul isu terkait pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu menyusui dan balita. Isu tersebut menyebutkan adanya warga yang menolak menerima bantuan hanya karena makanan dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
Program MBG sejatinya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan status gizi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Masyarakat, serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Namun, peristiwa kecil di lapangan ini justru mencerminkan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi publik agar program bantuan tidak disalahpahami.
Awak media menelusuri langsung ke lokasi mendapatkan keterangan dari sejumlah kader Posyandu yang juga merupakan pengurus lapangan program MBG. Mereka membenarkan bahwa makanan dari Dapur MBG disajikan menggunakan wadah stainless sebelum dipindahkan ke bungkus kertas nasi — langkah yang dilakukan semata-mata karena alasan teknis dan efisiensi distribusi.
“Sebelumnya sudah kami jelaskan bahwa makanan dari Dapur MBG ditampung dulu di satu tempat. Para ibu penerima bisa datang untuk mengambil atau menyantap langsung di lokasi penampungan, sekalian untuk keperluan dokumentasi kegiatan,” ujar salah satu kader Posyandu kepada wartawan.
Untuk penerima yang tidak dapat hadir, para kader berinisiatif mengantarkan makanan ke rumah masing-masing. Makanan dipindahkan ke kertas nasi dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang dibeli secara swadaya.
“Kertas nasi dan kantong plastik kami beli sendiri. Ini bentuk tanggung jawab kami agar makanan tetap higienis dan tertata,” tambahnya.
Isu yang menilai penggunaan kertas nasi tidak layak disebut para kader sebagai bentuk kesalahpahaman yang tidak berdasar. Menurut mereka, yang seharusnya menjadi perhatian utama bukanlah pada bungkusnya, melainkan pada tujuan program MBG itu sendiri, yaitu mendukung ketahanan gizi keluarga dan menurunkan angka stunting.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme komunikasi publik, sosialisasi teknis, dan pengawasan pelaksanaan program. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap regulasi dan maksud kebijakan, program sebesar MBG bisa mudah disalahartikan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, para kader Posyandu masih berharap agar isu tersebut segera diluruskan, demi keberlangsungan kegiatan pelayanan gizi bagi ibu dan balita.
Penulis: W.Hendrayana







