
Bandung – DimensiKeadilan.co.id | Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Optimalisasi Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Tugas Komisi Informasi pada Senin, 9 Maret 2026 di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh asisten serta mahasiswa magang di lingkungan Komisi Informasi Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung tugas-tugas kelembagaan.
Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yakni Nabilah Rizki U.H., S.Psi., Psikolog sekaligus kreator, serta Zakki Mudhoffar, S.Pd., M.T., ahli Artificial Intelligence dan Web Developer, yang memberikan pemahaman mengenai konsep dasar AI hingga implementasinya dalam mendukung tugas Komisi Informasi.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence, merupakan peluang besar bagi lembaga publik untuk meningkatkan efektivitas kerja serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi AI dapat membantu berbagai proses kerja di Komisi Informasi, mulai dari penyusunan konten edukasi keterbukaan informasi publik, pengolahan dokumen, hingga analisis data yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
“Perkembangan teknologi harus kita respon secara positif. Artificial Intelligence dapat menjadi alat bantu yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kerja, namun tetap harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. AI bukan untuk menggantikan manusia, tetapi untuk membantu mempercepat dan mempermudah pekerjaan,” ujar Husni.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM di lingkungan Komisi Informasi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, sehingga pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara efektif, cepat, dan akuntabel.
Dalam sesi materi, Nabilah Rizki menjelaskan mengenai konsep dasar Artificial Intelligence serta perannya dalam transformasi digital di sektor pelayanan publik. AI memungkinkan sistem komputer untuk meniru kecerdasan manusia dalam menganalisis data, mengenali pola, hingga menghasilkan berbagai bentuk informasi yang dapat membantu pekerjaan manusia.
Ia juga menyoroti bagaimana AI dapat dimanfaatkan sebagai working assistant yang membantu meningkatkan produktivitas kerja, seperti merangkum dokumen, menyusun laporan, hingga membantu pembuatan materi komunikasi publik terkait keterbukaan informasi.
Sementara itu, Zakki Mudhoffar memaparkan strategi implementasi AI dalam mendukung tugas-tugas Komisi Informasi, baik dalam pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, maupun pengelolaan administrasi dan dokumen kelembagaan.
Dalam paparannya, Zakki menjelaskan bahwa AI dapat membantu membaca dan menganalisis dokumen dalam jumlah besar, mengelompokkan permohonan informasi berdasarkan kategori, hingga membantu menyusun draft jawaban terhadap permohonan informasi masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan AI juga dapat membantu mempercepat analisis dokumen dalam proses penyelesaian sengketa informasi, seperti merangkum kronologi perkara, mencari regulasi yang relevan, hingga membantu penyusunan draft pertimbangan hukum sebagai referensi awal bagi majelis komisioner.
Pelatihan ini juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya etika penggunaan AI di lingkungan pemerintahan, termasuk menjaga keamanan data, memastikan transparansi penggunaan teknologi, serta tetap melakukan verifikasi terhadap hasil yang dihasilkan oleh AI.
Melalui kegiatan ini, Komisi Informasi Jawa Barat berharap para peserta dapat memahami sekaligus memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence secara efektif dan bertanggung jawab dalam mendukung tugas kelembagaan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dengan pemanfaatan teknologi digital yang tepat, Komisi Informasi Jawa Barat optimistis dapat terus meningkatkan efisiensi kerja, memperluas jangkauan edukasi keterbukaan informasi, serta memperkuat peran lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







