
Bandung, DimensiKeadilan.co.id – Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obat terlarang tersebut berada di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Abah Tamim No. 332A, RT 05/RW 07, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan dari warga, sejumlah warung yang tampak seperti kios biasa—seperti tambal ban atau warung sembako diduga digunakan sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang. Aktivitas penjualan disebut berlangsung secara terbuka pada siang hari, sementara pada malam hari dilakukan dengan sistem COD.
Tim media yang melakukan penelusuran ke beberapa titik di Kota Bandung menemukan indikasi adanya praktik tersebut. Jenis obat yang diperjualbelikan antara lain Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl, yang termasuk dalam golongan obat keras dan seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang khawatir terhadap dampak negatif pada anak-anak dan remaja. Peredaran obat-obatan tersebut dikhawatirkan dapat merusak generasi muda, terutama karena adanya indikasi akses yang mudah bagi kalangan pelajar.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, BNN, serta instansi terkait lainnya, dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan menyeluruh demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda.
(Tim)






