
Bandung, Dimensikeadilan | Senin, 9 Maret 2026 – Dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras golongan daftar G tanpa resep dokter masih ditemukan di kawasan Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan antara lain jenis tramadol, trihexyphenidyl (trihex), serta dextromethorphan yang kerap disebut “tesseng”.
Transaksi diduga berlangsung di sekitar perempatan lampu merah Jalan Dr. Setiabudi, dengan modus pembeli diarahkan masuk ke bagian belakang kios rokok yang dijaga seseorang.
Tim media yang melakukan penelusuran juga sempat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian setempat, khususnya wilayah hukum Polsek Sukasari. Di lokasi yang dimaksud, kios tersebut sebelumnya diketahui sempat dipasangi garis polisi (police line). Namun, sekitar tiga hari kemudian garis tersebut sudah tidak terpasang lagi dan aktivitas di lokasi diduga kembali berlangsung.
Tim media juga mencoba melakukan konfirmasi lanjutan ke kantor Polsek Sukasari untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. Namun hingga saat itu belum berhasil bertemu dengan Kapolsek maupun Kanit terkait. Nomor kontak yang diberikan oleh salah satu anggota juga telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan tanggapan.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sejumlah ketentuan hukum, termasuk dalam Undang-Undang terkait penyalahgunaan obat dan narkotika, pelaku peredaran ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Tim media berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun instansi terkait lainnya dapat melakukan penelusuran dan penindakan secara transparan dan profesional terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak generasi muda.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.
Tim media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi dari semua pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Tim)





