
Kab. Labuhanbatu Selatan, DimensiKeadilan.co.id – Dugaan praktik mafia solar kembali menyeruak di Kabupaten Labusel. Sebagai aktor utama diduga para oknum sopir pengangkut CPO ke perusahaan. Modus yang digunakan, setiap truk pengangkut CPO (Crude Palm Oil) yang diduga milik PT. Citra Andalan Putra Buana membawa jerigan sebanyak 2 sampai 5 jerigen dengan berkapasitas 30 liter.
Menurut salah satu supir yang namanya tidak mau ditulis, menyampaikan bahwa pada saat mereka trip pengiriman ke arah pelabuhan Dumai mereka mengisi BBM Eceran yaitu Bio Solar.
Dari pengakuan salah satu Mandor lapangan di lokasi simpang Pujud – Rokan Hilir dan pengakuan salah satu bagian Managemen mengatakan bahwa kendaraan perusahaan pengangkut CPO menggunakan BBM Non Subsidi yakni Dexlite/Pertamina Dex.
Namun pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan karena pihak managemen tidak dapat menunjukan slip pembelian maupun fisik dari BBM Non Subsidi Dexlite/Pertamina Dex.

Hasil dokumentasi yang kami kumpulkan sejak Maret hingga berita ini di publikasi terdiri dari 3 waktu yang berbeda yakni pada Tanggal 11 Maret 2026, 17 Maret 2026 dan 16 April 2026 ditemukan bahwa truk pengangkut CPO selalu membawa jerigen dengan rata rata kapasitas diatas 30 liter sebanyak 2-5 jerigen dalam setiap kendaraan (Truk ).
Lokasi pengisian CPO ini berada di PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I di PKS Sei Daun,PKS Sei Meranti,PKS Torgamba dan Sei Baruhur Labuhanbatu Selatan.
Menjadi sorotan publik, apakah pihak managemen dan satuan pengamanan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I di PKS Sei Daun, PKS Sei Meranti, PKS Torgamba dan Sei Baruhur tidak mengetahui bahwa para sopir tersebut kerap membawa jerigen dengan rata rata kapasitas diatas 30 liter sebanyak 2-5 jerigen dalam setiap kendaraan?.
Solar bersudsidi sejatinya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, usaha mikro, pertanian, dan perikanan sesuai aturan yang berlaku.
Namun pada faktanya, para mafia industri justru merpkaya diri dari barang milik negara tersebut. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kepercayaan publik pada pengawasan BBM semakin runtuh.
Biosolar subsidi seharusnya hanya untuk konsumen tertentu, sementara industri wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Penjualan biosolar bersubsidi ke perusahaan adalah tindakan ilegal dan bentuk penyelewengan BBM. Praktik ini merugikan negara, di mana biosolar murah disalahgunakan untuk industri. Sudah seharusnya Aparat kepolisian aktif menggerebek penjualan ilegal tersebut.
DimensiKeadilan.co.id meminta Aparat penegak hukum, baik TNI, Polri, BPH Migas, Ditjen Migas didesak untuk segera lakukan operasi gabungan guna mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
(Red)





