
Bandung, DimensiKeadilan.co.id – Dugaan peredaran obat-obatan keras golongan daftar G tanpa resep dokter di kawasan Jalan Tubagus Ismail, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, semakin mengkhawatirkan.
Setelah tim media melakukan penelusuran yang mendalam di lapangan bahwa Obat-obat yang diperjualbelikan meliputi tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan dextromethorphan (sering disebut “tesseng”), yang dikenal memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan dapat merusak kesehatan.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini diduga dikoordinasikan oleh seseorang yang dikenal sebagai korlap dengan nama panggilan “Pak Bagus”. Proses transaksi obat keras tersebut dilakukan dengan modus yang terbilang licik, dimana pembeli diarahkan untuk memasuki kios tambal ban yang terletak tepat di depan Indomart, Jalan Tubagus Ismail. Praktik ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih dalam menyembunyikan transaksi ilegal di tempat-tempat yang tidak mencurigakan.
Berdasarkan laporan yang diterima tim media, pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Coblong, telah diberitahukan mengenai aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan untuk menanggulangi peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Peredaran obat keras tanpa resep merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan obat dan narkotika. Dalam banyak kasus, pelaku yang terlibat dalam distribusi ilegal obat-obatan keras dapat dikenakan sanksi pidana berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan Obat Keras.
Pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti temuan ini dengan transparansi dan profesionalisme.
Penegakan hukum yang tegas akan sangat membantu untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras yang bisa menghancurkan generasi muda. Aparat harus bertindak cepat waktu sangat penting dalam kasus ini. Pengabaian terhadap masalah ini berpotensi memperburuk kondisi yang sudah ada, dengan semakin banyaknya korban yang terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan keras. Untuk itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan tindakan yang cepat dan efektif untuk memutus rantai peredaran ilegal ini.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan aktif memberikan informasi terkait kegiatan ilegal di sekitar mereka. Partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran obat keras sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi untuk semua pihak yang terlibat demi memastikan laporan yang akurat dan berimbang.
(Tim)






