
BOGOR, DimensiKeadilan.co.id – Senin, 09-03-2026 | Semakin tumbuh menjamur penjual obat keras Tramadol, segala upaya kamuflase dilakukan demi mengelabui APH dan lingkungan sekitar.
Disalah satu wilayah kabupaten Bogor bagian barat Ciampea tepatnya berada wilayah Pasar Baru Ciampea penjual obat tramadol yang menjual secara bebas tanpa aturan dan parahnya pelaku pengedar menjual didalam lingkungan pasar.
Salah satu lapak di area pasar baru ciampea dijadikan tempat aktifitas COD jual beli obat tramadol secara bebas,menurut informasi dari beberapa sumber lokasi ini sudah kerap kali di tutup tapi tak selang lama mereka beraktivitas kembali, hal ini sangat menimbulkan pertanyaan besar publik.
Saat team menggali informasi, aktifitas ini diduga kuat sudah terstruktur dan terkoordinir sehingga lepas dari pantauan APH setempat.
Masyarakat cukup geram dengan adanya aktifitas seperti ini, yang notabenenya jelas sangat merusak kesehatan apalagi obat ini menimbulkan efek ketergantungan tak hanya itu saja, luar biasanya obat tersebut semua kalangan dari remaja hingga orang dewasa.
Dalam hal ini masyarakat meminta APH setempat bertindak tegas dalam menyikapi aktifitas peredaran obat keras Tramadol di wilayah ciampea.
Jelas dalam aturan dan undang-undang pelaku pengedar bisa dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sampainya berita ini ditayangkan, team akan terus mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Tim







