
Labusel, DimensiKeadilan.co.id – Pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, atau luntur akibat kelalaian pemerintah merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara dan dapat dijerat dengan hukum pidana. Barang siapa dengan sengaja menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta sesuai Pasal 69 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Merah Putih adalah simbol kekuatan, persatuan, dan kedaulatan bangsa Indonesia yang didasarkan pada ideologi Pancasila. Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang, berakar dari panji Kerajaan Majapahit pada abad ke-13, dan digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap penjajah Belanda di masa pergerakan nasional.
Simbol Merah dan Putih memiliki makna mendalam: MERAH melambangkan keberanian dan warna darah para pejuang yang rela berkorban untuk kemerdekaan. Merah mencerminkan semangat juang dan sikap pantang menyerah bangsa Indonesia, sedangkan PUTIH melambangkan kesucian.
Namun sangat Ironis, pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara menjadi sorotan publik, pasalnya beberapa kantor pemerintahan di Labusel terpantau bendera merah putih dipasang dalam keadaan robek dan kusam. Seperti yang terlihat di Dinas PUTR, Dinas Penanaman Modal, Inspektorat Daerah, dan beberapa satuan pendidikan di Labusel.
Selain di instansi pemerintah juga terlihat bendera merah putih yang robek dan kusam berkibar di Grand Permata Hotel Cikampak.
Wartawan DimensiKeadilan.co.id, mencoba untuk mengkonfirmasi pihak terkait dan juga melalui Asisisten Daerah 3, untuk memberikan klarifikasi namun tidak satupun bersedia untuk memberikan keterangan.
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, Fernando Sianturi, mendesak Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolres Labuhan Batu Selatan harus segera bertindak tegas. “Institusi pemerintah, seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap simbol negara, sehingga kelalaian dalam merawat bendera dapat dilihat sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab dan etika,” katanya, kepada DimensiKeadilan.co.id, dikantor pusat DPP LSM KOMPAS-RI, Sabtu, (22/11/25).
Masih menurut Fernando, Penghinaan simbol negara termasuk ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara. “Pelaku kejahatan keamanan negara, harus segera diproses bila ada dugaan terjadi suatu tindak pidana,” ujarnya.
Penghinaan terhadap pengibaran bendera merah putih bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang dapat dituntut tanpa perlu laporan dari pihak tertentu. Hal ini karena bendera negara adalah simbol kedaulatan bangsa yang penghinaannya dapat diusut secara hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.
“Penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan. Dengan demikian Polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera merah putih,” tutupnya.
Penulis: Avandi








