
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi melantik Imin Muhaemin, S.Sos., M.Si. sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya pada Jumat,16 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pengangkatan Imin Muhaemin bukan sekadar rotasi jabatan struktural. Jabatan Inspektur memikul ekspektasi besar masyarakat, terutama di tengah sorotan terhadap kinerja Inspektorat yang selama ini dinilai belum optimal dalam menangani pengaduan publik, mengawasi pengadaan barang dan jasa, serta mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat Kota Tasikmalaya kerap mendapat kritik dari masyarakat sipil dan lembaga pemantau kebijakan.
Sejumlah catatan kritis mencuat, mulai dari lambannya tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, minimnya keterbukaan hasil pemeriksaan, hingga dugaan lemahnya ketegasan dalam memastikan rekomendasi audit benar-benar dijalankan oleh OPD.
Pelantikan Inspektur baru dipandang sebagai ujian awal: apakah Inspektorat mampu bertransformasi menjadi lembaga pengawasan yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik, atau tetap terjebak sebagai instrumen administratif birokrasi.
Sebagai Inspektur, Imin Muhaemin dihadapkan pada pekerjaan rumah krusial, antara lain:
memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),
memastikan seluruh rekomendasi hasil audit ditindaklanjuti secara nyata oleh OPD,serta menjamin penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga menanti keberanian Inspektorat dalam mengawasi sektor-sektor rawan penyimpangan, seperti pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta efektivitas pemanfaatan aplikasi pengawasan nasional, termasuk AMEL-LKPP, yang selama ini kerap diperdebatkan implementasi dan dampaknya.
Koordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional (BPN), Rahmat Riadi, kepada DimensiKeadilan.co.id selasa.20/01/2026.
menegaskan bahwa pelantikan Inspektur baru harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan substantif, khususnya pada pengadaan barang dan jasa bernilai besar.
Ia mengkritik pola pengawasan Inspektorat yang selama ini dinilai cenderung defensif dan normatif, terutama ketika menyentuh OPD strategis.
“Pengawasan yang berhenti pada kesimpulan ‘tidak ditemukan pelanggaran’ tanpa membuka metodologi pemeriksaan, data pembanding, dan dasar analisis justru memunculkan kecurigaan publik. Inspektorat harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kenyamanan birokrasi,” tegas Rahmat.
Rahmat juga menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Imin Muhaemin, Inspektorat Kota Tasikmalaya diuji untuk benar-benar menjalankan fungsi APIP yang independen, memastikan setiap rekomendasi audit pengadaan ditindaklanjuti, serta menjadikan AMEL sebagai instrumen pengawasan aktif, bukan sekadar formalitas pelaporan.
“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun jika Inspektorat berani mengawasi pengadaan secara terbuka, tegas, dan konsisten. Jika tidak, digitalisasi pengadaan hanya akan menjadi bungkus modern dari praktik lama,” pungkasnya.
Inspektorat bukan sekadar lembaga administratif, melainkan penentu arah bersih atau tidaknya pemerintahan daerah. Pelantikan Imin Muhaemin diharapkan menjadi titik balik pembenahan tata kelola pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Di bawah kepemimpinan baru ini, publik menunggu satu hal yang paling mendasar: pengawasan yang jujur, berani, objektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis: Wawan







