
Kota Tasikmalaya, Dimensikeadilan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya telah memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan Balai Pewarta Nasional (BPN).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat praktik dan alat peraga bagi peserta didik PAUD Tahun Anggaran 2025.
Laporan BPN sebelumnya menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut telah diterima Kejari Kota Tasikmalaya dan saat ini dalam tahap pendalaman.
Sumber internal Kejari Kota Tasikmalaya, melalui pesan WhatsApp kepada Koordinator Investigasi BPN, membenarkan adanya proses klarifikasi tersebut.
“Sudah ada pemanggilan terhadap Kabid PAUD dan saat ini sedang dilakukan pendalaman berdasarkan hasil cek lapangan (on the spot),” ujar sumber tersebut, Kamis (12/02/2026).
BPN menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait proses pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan belanja modal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Dugaan tersebut mencakup tidak dibuatnya laporan melalui Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Elektronik (AMEL), serta penggunaan metode pengadaan E-Processing/E-Katalog yang dinilai tidak terdokumentasi secara transparan.
Menurut BPN, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran;
Kesulitan pengawasan dan monitoring;
Potensi penyalahgunaan anggaran;
Risiko barang tidak terealisasi atau tidak sampai kepada penerima manfaat.
Namun demikian, hingga saat ini proses yang dilakukan Kejari masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi. Belum ada pernyataan resmi mengenai adanya unsur tindak pidana atau penetapan pihak yang bertanggung jawab.
BPN berharap Kejari Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis: Wawan





