
Kota Tasikmalaya, – DimensiKeadilan.co.id – Polemik seputar pengelolaan Pasar Baru Indihiang kembali memanas. Persoalan yang bermula dari pungutan retribusi kios hingga penarikan biaya kebersihan kini bergulir ke meja DPRD Kota Tasikmalaya, setelah Himpunan Pedagang Pasar Indihiang (HPPI) menyampaikan keberatan mereka secara resmi jumat, 07/11/2025.
Menurut perwakilan HPPI, para pedagang menilai sistem retribusi yang diterapkan selama ini tidak transparan dan cenderung membebani pedagang kecil. Selain itu, sejumlah pedagang juga mempertanyakan kejelasan relokasi kios dan penataan lapak yang dinilai tidak merata dan kurang melibatkan pedagang dalam proses perencanaan.
“Retribusi kios dan kebersihan terasa tidak adil. Kami ingin ada kejelasan mekanisme dan transparansi pengelolaan dana yang selama ini kami bayarkan,” ujar salah satu perwakilan pedagang.
Di sisi lain, beberapa warga sekitar juga menyoroti masalah kebersihan dan pengelolaan sampah pasar yang belum tertangani dengan baik. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, baik di dalam lingkungan pasar maupun di sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya melalui Komisi II dijadwalkan akan memanggil pihak pengelola pasar serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk dimintai penjelasan. DPRD menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan pasar rakyat yang menjadi sumber ekonomi warga.
Permasalahan ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, agar kegiatan ekonomi di Pasar Baru Indihiang dapat berjalan tertib dan berkeadilan tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat sekitar pungkasnya.
Penulis : Wawan







