
Fernando Ketua Umum DPP LSM KOMPAS- RI
Labuhanbatu Selatan – DimensiKeadilan.co.id. | Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, Fernando Ahmad Sianturi, mendesak Kepolisian Resor Labuhan Batu Selatan dan Polda Sumut tindak tegas para mafia Minyak dan Gas (Migas) yang diduga dilakukan oleh oknum pihak PT CAPB sebagai rekanan dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Wilayah Labuhanbatu Selatan, atas pengangkutan Crude Palm Oil (CPO).
Menurutnya, kendaraan pengangkut CPO wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.
“Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau BBM industri tidak boleh menggunakan BBM subsidi, termasuk di Labuhan Batu Selatan,” katanya, Jumat, 24 April 2026.
Masih menurut Fernando, bahwa selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota. Maka Pertamina harus terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Untuk itu, upaya-upaya pemerintah harus terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,”.
Fernando menjelaskan, bahwa angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit (CPO), wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri,” jelasnya.
Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Jangan sampai BBM subsidi ditimbun oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi, jangan sampai BBM subsidi ditimbun untuk kepentingan perusahaan,” katanya.
Fernando Ahmad Sianturi Ketua Umum DPP LSM KOMPAS RI, juga sebagai pembina media DimensiKeadilan.co.id meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan yang dibuat pemerintah.
“Perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan turut mendukung penegakan aturan yang dibuat pemerintah, caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi,” lanjutnya.
“Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya.
Sebelumnya media DimensiKeadilan.co.id pada tanggal 16 April 2026 telah menulis berita dengan judul Truk Pengangkut CPO Diduga Milik PT. Citra Andalan Putra Buana Gunakan BBM Subsidi.
Bahwa adanya Dugaan praktik mafia solar di Kabupaten Labusel dengan yang diduga dialkukan oleh para oknum sopir pengangkut CPO ke perusahaan. Modus yang digunakan, setiap truk yang diduga milik PT Citra Andalan Putra Buana pengangkut Crude Palm Oil (CPO) ke PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Wilayah Labuhanbatu Selatan, diwajibkan membawa jerigan sebanyak 2 sampai 5 jerigen dengan berkapasitas 30 liter per jerigen.
Menurut salah satu supir yang namanya tidak mau ditulis, menyampaikan bahwa pada saat mereka trip pengiriman ke arah pelabuhan Dumai mereka mengisi BBM Eceran yaitu Bio Solar.
Sedangkan pengakuan salah satu mandor lapangan di lokasi simpang Pujud – Rokan Hilir dan pengakuan salah satu bagian Managemen mengatakan bahwa kendaraan perusahaan pengangkut CPO menggunakan BBM Non Subsidi yakni Dexlite/Pertamina Dex.
PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Wilayah Labuhanbatu Selatan salah satu perusahaan plat merah telah bekerja sama dengan PT Citra Andalan Putra Buana, dalam jasa pengangkutan Crude Palm Oil (CPO).
Namun sangat ironis, bahwa PT Citra Andalan Putra Buana diduga tidak memiliki rekanan dengan pihak SPBU untuk penggunaan bahan bakar Armada pengangkut CPO. Sehingga kuat dugaan bahwa Armada pengangkut CPO milik PT Citra Andalan Putra Buana mempergunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Hasil konfirmasi DimensiKedialan.co.id pada Kamis 23 April 2026 bahwa pihak managemen PT Citra Andalan Putra Buana melalui Humas/penanggung jawab di lapangan menjelaskan bahwa setiap perjalanan pengiriman CPO pihak managemen memberikan bentuk uang jalan sesuai permintaan para pengemudi untuk kebutuhan di perjalanan. Namun penjelasan humas tersebut tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan BBM yang dipergunakan oleh armadanya adalah BBM nonsubsidi dalam bentuk faktur pembelian.
Hasil investigasi media DimensiKeadilan.co.id dilapangan bahwa armada pengangkut CPO dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Wilayah Labuhanbatu Selatan, kerap membawa jerigen kapasitas 33 Liter dalam jumlah lebih dari 2 jerigen.
Setelah media DimensiKeadilan.co.id memberitakan, maka pihak PT Citra Andalan Putra Buana mengarahkan para pengemudi agar setiap dalam pengisian CPO agar Jerigennya di sembunyikan.
Yang menjadi pertanyaan besar oleh publik adalah truk pengangkutan CPO seperti HINO dan FUSO memiliki kapasitas tangki sebanyak 200 liter dan berdasarkan penelusuran dari google jumlah SPBU mulai dari Bagan Batu hingga Pelabuhan Dumai terdapat lebih dari 10 Titik pengisian BBM Non Subsidi. Mengapa para pengemudi harus membawa jerigen kapasitas 33 Liter dalam jumlah lebih dari 2 jerigen ????.
penulis: Avandi







