
Polda Jabar – DimensiKeadilan.co.id | Kasus dugaan penculikan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Sumedang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Sumedang berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat dan meringkus pelaku yang diketahui merupakan seorang oknum guru honorer.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengonfirmasi bahwa korban kini telah kembali ke pelukan keluarganya.
“Kami menerima laporan adanya anak SD yang hilang. Alhamdulillah, korban sudah ditemukan dalam kondisi selamat dan telah kami kembalikan kepada orang tuanya,” ujar Kapolres, Senin (20/4/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial I (35), seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo, ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Sumedang di kawasan Tagog, Desa Sukatali, Kecamatan Situraja.
Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang membonceng korban melintasi Jalan Raya Situraja Terusan Wado-Malangbong. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas mengadang kendaraannya dan langsung digelandang ke Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui pergi bersama pelaku setelah sebelumnya terdapat jalinan komunikasi atau janji di antara keduanya. Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan korban kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan hilang.
“Korban dibawa oleh pelaku yang sebelumnya sudah janjian, namun kemudian tidak dikembalikan ke rumah. Mengenai motif pelaku, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” jelas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan maraton selama dua hari oleh jajaran Satreskrim. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang untuk penanganan spesifik.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap interaksi anak-anak mereka, terutama dengan pihak-pihak di luar lingkungan keluarga inti, guna mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. Pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait dugaan penculikan.
sumber: https://tribratanews.jabar.polri.go.id/






