
Labuhanbatu Selatan – DimensiKeadilan.co.id | Hasil penelusuran media ini sejak Februari 2026 di PKS Sei Baruhur diduga telah terjadi kerugian setiap hari dalam pengolahan Tandan Buah Segar. Dari hasil temuan masih banyak hasil olahan TBS yang harusnya brondolan lepas dari spiklet, namun yang terjadi tidak demikian.
Masih banyaknya Tandan yang berisi brondolan melekat di spiklet. Diduga piahk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Baruhur dan Aek Raso dengan sengaja menciptakan kerugian dalam pengolaan Tandan Buah Segar (TBS).

Untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PKS, maka DimensiKeadilan.co.id mengunjungi PKS Sei Baruhur untuk mendapatkan klarifikasi yang dapat di pertanggungjawabkan, namun sangat disayangkan pihak managemen PKS tidak dapat ditemuin berhubung lagi cuti.
Selain managemen PKS media ini mendatangi Departemen lebih tinggi yakni Distrik Labuhanbatu Selatan di Kebun Sei Kebara untuk bertemu dengan Kepala Bidang Pengolahan, namun tidak membuahkan hasil berhubung Kepala Bidang Pengolahan sedang cuti.
Selain di PKS Sei Baruhur hal serupa terjadi di PKS Aek Raso bahwa masih banyak Tandan yang berisi brondolan melekat di spiklet. Namhun hal tersbut dibenarkan oleh pihak PKS Aek Raso.
“Tandan yang berisi brondolan melekat di spiklet dibenarkan terjadi sebanyak maksimal 2 %. Dari maksimal 2 % adalah apabila setiap pengolahan sebanyak 100 tandan di benarkan losses sebanyak 2 % yakni sebanyak 2 tandan dan telah memiliki surat edaran,” kata salah satu staf PKS Aek Raso.
“Grading/sortasi dilakukan pada kasus Tandan Buah Segar bilamana terjadi hujan dijalan dan lokasi PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) dilakukan terlebih dahulu penirisan air dari dalam truk. Bahwa system pengolahan antara buah dari kebun sendiri dan buah milik masyarakat ( Pihak ke 3 ) dilakukan secara bersamaan,” katanya.
Informasi yang didapatkan dari lapangan secara random dari pekerja/karyawan/mandor/Asisten bahwa kriteri matang panen yang berlakukan adalah brondolan 10 gugur/rontok dari spiklet yang baik untuk dikirim ke PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ). Dengan kriteria tersebut sudah dipastikan dapat menghasilkan CPO yang super.
Yang menjadi pertanyaan awak media untuk diklarifikasi ke pihak PKS Sei Baruhur dan Aek Raso adalah alasan pembenaran dilakukan sistim olah Tandan Buah Segar hasil kebun sendiri dan buah milik masyarakat bahwa system pengolahannya dapat digabung yang dimana sudah sangat jelas berbeda kualitas dan mutu dan pembenaran Losses maksimal 2% dengan sistim olah penggabungan.
Awak media DimensiKeadilan.co.id menduga dari hasil temuan ini adanya permainan dalam pengolahan Tandan Buah Segar. Dugaan ini di prakarsai banyaknya hasil olah Tandan Buah Segar yang harusnya brondolan lepas dari spiklet, namun yang terjadi tidak demikian. Masih banyak Tandan yang berisi brondolan melekat di spiklet.
Atas temuan ini juga pihak PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) Sei Baruhur dan Aek Raso diduga telah menambah potensi pencurian/ninja yang akan terjadi di kebun Sei Baruhur dan Aek Raso. Potensi itu di dapat dari pengolahan yang tidak sempurna yakni masih banyaknya terdapat brondolan pada spiklet untuk di ketrek menjadi brondolan murni.
Sangat disayangkan dari kedua PKS Sei Baruhur dan Aek Raso hingga Distrik Labuhanbatu Selatan belum dapat memberikan penjelasan secara optimal atas subjek yang dipertanyakan awak media.
Atas temuan diatas awak media masih ingin mempertanyakan sudah sejauhmana pihak PKS Sei Baruhur dan Aek Raso menjalakan aturan sebagai bentuk konsistensi dalam pemegang sertifikat ISPO. Diantaranya adalah tentang gas emisi, baku mutu air limbah Land Aplication serta konsistensi dalam penerapan K3 dalam lingkungan kerja.
Penulis: Avandi








