
Polres Tasikmalaya – DimensiKeadilan.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Terhitung sepanjang periode Januari hingga April 2026, kepolisian sukses membongkar lima kasus besar penyalahgunaan Sediaan Farmasi Obat Keras Terbatas (OKT).
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, mengungkapkan bahwa dalam serangkaian operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka, yakni MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujar Plt. Kasat Narkoba Jumat (24/4/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 2.571 butir obat keras yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi klasik namun terorganisir, yaitu melalui sistem Cash On Delivery (COD).
“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Unit 3 Narkoba baru-baru ini juga melakukan upaya paksa dan mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti mencapai 1.300 butir. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan intensif untuk memutus rantai pasokan.
Kini, keenam tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menyikapi fenomena ini, pihak kepolisian mengimbau keras kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih selektif dan waspada dalam memantau aktivitas serta pergaulan anak-anak mereka.
“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” pungkas Plt. Kasat Narkoba.
sumber: https://tribratanews.jabar.polri.go.id/






