
Polda Jabar – DimensiKeadilan.co.id | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial SP (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. SP diringkus lantaran diduga tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih luas.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim, Senin (20/4/2026).
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan keji ayahnya kepada salah satu anggota keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan tindakan medis berupa visum terhadap korban. Hasil visum memperkuat keterangan korban, sehingga kami langsung bergerak menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, tersangka SP yang berstatus duda selama empat tahun ini menggunakan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka SP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Mengingat tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan tambahan sepertiga tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.
sumber: https://tribratanews.jabar.polri.go.id/






