
DimensiKeadilan.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Julham Ramsar Hasibuan, S.Pd, MM, diduga Kangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan membuat surat Nomor: 420/ 2068 /Disdik/2025 pada tanggal 15 September 2025, perihal LARANGAN PEMBERIAN DATA.
Berawal saat media DimensiKeadilan.co.id, berkunjung ke beberapa satuan pendidikan diantaranya: SD Negeri 07 Beringin Jaya, SD Negeri 13 Beringin Jaya, SD Negeri 42 Asam Jawa, SD Negeri 38 Aek Raso, SD Negeri 28 Aek Raso, SD Negeri 26 Aek Batu (Kebun Aek Torop Afd III ), SD Negeri 06 Asam Jawa, SD Negeri 01 Pekan Tolan, SMP Negeri 4 Kampung Rakyat, SMP Negeri 02 Kota Pinang, guna untuk monitoring penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2024 dan 2025, namun pihak satuan pendidikan dengan sigap mengeluarkan surat “SAKTI” dari Dinas pendidikan, terkait larangan pemberian data.
Selain menunjukan surat “SAKTI”, pihak satuan pendidikan berdalih bahwa sekolah mereka sudah diperiksa Inspektorat dan BPK.
Ketua DPD LSM KOMPAS-RI Sumut, Ivan Vinotti Marbun, menyayangkan sikap Kepada Dinas Pendidikan yang menutup aksek informasi publik.
“Jika semua akses data dan informasi harus izin kepala dinas, itu berarti kontrol publik dibatasi. Dari keterbukaan informasi itulah maka korupsi bisa dicegah,” katanya saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, Jum’at (24/10/25).
Masih menurut ivan, akses untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana amanat UUD 45 pasal 28F.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Undang-undang ini sudah jalas dan tidak perlu ditawar,” katanya.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, DimensiKeadilan.co.id, berkunjung ke Ketua K3S Kecamatan Torgamba Khailid Nasution, untuk mendapatkan informasi terkait surat edaran tersebut. Menurut ketua K3S bahwa larangan tersebut untuk mengantisipasi data yang diberikan disalah gunakan.
“Saya memahaminya secara letterlate yang membenarkan larangan tersebut. Namun surat itu dikeluarkan karena ditakutkan data yang diberikan salah dipergunakan seperti hal mengenai program nasional tentang MBG. Jadi bila realisasi dana BOSP akan berbahaya bila di beberkan secara telanjang dan di khawatirkan akan disalah gunakan,” katanya.
Atas keterangan diatas dalam hal ini DimensiKeadilan.co.id sebagai kontrol sosial mengharapkan pihak penegak hukum menjemput bola, agar kondisi pendidikan di kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak semakin merosot terhadap kualitas dalam belajar dan mengajar.
Penulis: Avandi








