
Sumedang, DimensiKeadilan.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memimpin langsung Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektur, Kepala DPUTR, Kepala DPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLHK, Kepala Dishub, serta Kepala Diskopindag.
Dalam arahannya, Sekda Tuti menegaskan bahwa evaluasi dilakukan sebagai langkah memastikan pelayanan investasi di Kabupaten Sumedang berjalan optimal, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.
“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kita tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu agar proses perizinan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Sekda juga menyoroti percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur pembagian tugas serta mekanisme kerja lintas perangkat daerah dalam sistem pelayanan terpadu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kemal Idris memaparkan rencana reformasi sistem perizinan yang akan menghadirkan perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis.
Melalui sistem baru, akses pengurusan rekomtek dibatasi hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik Sumedang serta kepala perangkat daerah terkait. Kebijakan ini bertujuan menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar sekaligus mempercepat proses pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, digitalisasi pelayanan juga diperkuat melalui aplikasi “Si ICE Mandiri” yang memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.
Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan, tanpa mengambil kewenangan kebijakan yang tetap berada pada kepala dinas masing-masing.
penulis: Suhaya








