
Jabar, DimensiKeadilan.co.id – Amanat UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang, artinya setiap aparatur penyelenggara Negara wajib menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah di Undangkan. Atas landasan undang tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) yang diberikan Hak dan Kewenangan sesuai ketentuan Perundang-undangan melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Paket Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lewigoong (Lanjutan) dengan Nilai HPS: sebesar Rp.52.250.000.000,00, Nilai Anggaran : Rp. 40.956.085.439,88., dengan sumber anggaran APBN – 2025. Penyedia Jasa PT MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dan Konsultan Pengawas PT HILM ANUGERAH, PT. SANGGA BUANA JAYA, PT. CATUR BINA (KSO).

Menurut Humala, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Dimana paket pekerjaan tersebut, baik dari sisi perencanaan maupun tahap pelaksanaan diduga kuat dan di yakini BERMASALAH, dengan hasil KAJIAN DAN ANALISA PERMASALAHANsebagi berikut: Pelaksanaan pekerjaan pondasi pasangan batu dilakukan dengan cara menumpuk terlebih dahulu dengan tinggi tumpukan batu 65 cm dengan kondisi dimana lokasi akan ditempatkan pondasi/pasangan batu masih dipenuhi dengan lumpur, kemudian matril batu terebut disiram dengan adukan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekeraan pasangan batu, dimana sebelum ditempatkan pondasi pasangan batu, area tersebut harus dibersihkan erlebih dahulu dari gulma, humus air, semak dll dan Hal ini tentu akan sangat mengurangi kualitas dari pondasi tersebut dan berpotensi besar merugikan keuangan Negara (lokasi seberang jalan depan bendungan).

Hal yang sama juga terjadi dilokasi kedua sekitar 500 meter dari lokasi pertama arah Garut, dan lebih parahnya pelaksanaan penggelaran mortar dilakukan dengan mortar kering yang digelar diatas tumpukan batu yang sudah lebih dahulu digelar, tentu haal ini juga memperkuat dugaan kami telah terjadi pencurian volume pekerjaan pada pelaksanaan paket kegiatan ini dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan berpotensi besar merugikan Keuangan Negara.

Selain itu, tinggi pondasi pasangan batu hanya 65 cm, dengan lebar 60 cm. Pada paket kegiatan ini dimana LSM TAMPERAK menduga bahwa telah terjadi pencurian volume pekerjaan mengingat lokasi kegiatan yang sangat labil dan penuh dengan lumpur.
D
isatu sisi lebar pondasi 60 cm, namun disis lainnya lebarnya hanya 30 cm, setelah hal tersebut di konfirmasi dengan para pekerja dilapangan, nati akan ditambah lagi 30 cm berupa batu kosong. Hal ini satu akala akalan dari Penyedia jasa untuk mencuri volume pekerjaan.
Dilokasi kegiatan, TAMPERAK menemukan mesin penyedot air, namun hal tersebut hanya sebagai pajangan dan tidak digunkan sama sekali atau hanya sebagai pellengkap administrasi. Matrial batu yang digunakan merupakan batu putih dimana hal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan pasangan batu, batu harus bersih dan keras/awet dll. Pasangan batu merupakan pasangan batu biasa, umunya pekerjaan saluran irigasi merupakan atau menggunakan batu muka. Ketebalan pasangan batu berbeda dimana kami melakukan pengukuran pada bagian tengah dan ujung pasangan tersebut (20n- 15 cm ).
Pelaksanaan pekerjaan mortar dilakukan dengan cara manual, adapun mixer dilaokasi kegiatan hal tersebut sama sekali tidak digunakan, sesuai dengan informasi dilapangan, bahwa mereka tidak diberi BBM untuk mengoperasikan mixer tersebut, hal yang sangat miris dimana hal itu kami yakini sudah disajikan dalam RAB paket kegiatan ini atau dalam harga satuan pekerjaan pasangan batu.
Selain itu LSM TAMPERAK, meminta kepada KPA dan PA penjelasan yang akuntabel transparan disertai data pendukung sebelum kami menyampaikan dugaan Penyimpangan ini ke Aparatur Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran diatas yang kami duga menyimpang atau sarat KKN yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Kami berharap kesediaan para pejabat terkait untuk bersama sama dengan team LSM TAMPERAK melakukan uji petik ke lokasi kegiatan. Berdasarkan Kajian dan Analisa atas permasalahan sebagaimana kami jelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan atau tindakan melawan hukum akibat kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya dan / atau tidak mematuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Bahwa dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah seyogianya senantiasa diikuti dengan Surat Perjanjian / kontrak, yang didalamnya memuat spesifikasi barang yang akan dikerjakan/ diserahkan kepada Pengguna barang / jasa, serta dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha untuk mengurangi kuantitas atau kualitas barang dan jasa adalah tindak pidana.
Bahwa penyelenggara Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam hal ini PT MARINDA UTAMA KARYA SUBUR dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lewigoong (Lanjutan) tidak mematuhi peraturan perundang – undangan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, serta tidak melakukan pengawasan secara tepat biaya dan tidak tepat mutu, sehingga pekerjaan tersebut, berpotensi merugikan Negara, antara lain terjadi karena :
- Perusahaan Penyedia jasa pelaksanaan serta pengawasan pekerjaan konstruksi, dalam melaksanakan sebagian besar pekerjaan yang sedang dikerjakan diduga tidak tepat mutu, tepat biaya, atas standar kualitas dan kuantitas pekerjaan dan bahan komponen pekerjaan diduga adanya potensi kerugian kekurangan penerimaan sejumlah uang yang dibelanjakan untuk spesifikasi pekerjaan yang tidak tepat mutu;
- Perusahaan Penyedia jasa selaku penanggung jawab teknik dan tenaga ahli dilokasi pekerjaan tidak professional, serta diduga kuat Penyedia Jasa tidak mempekerjakan tenaga kerja ahli konstruksi yang sah dan resmi memiliki sertifikat kompetensi kerja, seperti SKK, sehingga menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
- Perusahaan Penyedia Jasa Pelaksanaan serta Pengawasan Pekerjaan kontruksi diduga tidak mengindahkan spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja, sehingga berpotensi menghasilkan pekerjaan yang asal-asalan yang akan menimbulkan Kerugian keuangan Negara.,
Atas permasalahan tersebut tentunya perusahaan penyedia jasa pelaksanaan serta pengawasan pekerjaan konstruksi bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis Proyek Pekerjaan sebagai dasar pengeluaran atas beban APBN. Permasalahan ketidakpatuhan Pengguna Jasa atau Pejabat terkait terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak, padahal Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
- Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian kontrak.
Selanjutnya dapat kami sampaikan kesimpulan atas permasalahan – permasalahan sebagaimana kami paparkan diatas terkait dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam tahap pelaksanaan pekerjaan yang kami yakini telah terjadi, seperti :
- Terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang – undang.
- Terjadinya cidera janji terhadap kontrak yakni tidak dipenuhinya isi kontrak yang secara prinsip. Barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (pada saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka harus dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan. Dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda. Hal lain memungkinkan terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan material yang memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk turut serta mencegah terjadinya dugaan-dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Humala kepada DimensiKeadilan.co.id, Jum’at (31/10/2025).
Penulis: Redaksi








