
Bandung, DimensiKeadilan.co.id – Peredaran obat-obatan keras dan terlarang yang dijual secara bebas di warung-warung berkedok toko sembako kian meresahkan masyarakat. Fenomena ini ditemukan di sejumlah titik wilayah Kota Bandung, salah satunya di kawasan Jalan Rancabentang kebon kopi, Selasa, 3/2/2026.
Obat-obatan keras daftar K seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl diperjualbelikan secara terang-terangan, bahkan pada siang hari hingga larut malam. Ironisnya, praktik ilegal tersebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, Tim Media Dimensi Keadilan melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal. Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya beberapa warung yang kuat dugaan menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi, dengan modus berkedok sebagai toko sembako.
Keberadaan warung-warung tersebut menimbulkan keresahan mendalam, terutama di kalangan orang tua. Pasalnya, pembeli obat keras ini diduga tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja di bawah umur yang masih berstatus pelajar, yang dengan mudah memperoleh dan mengonsumsi obat-obatan berbahaya tersebut.
Dampak dari penyalahgunaan obat keras sangat serius, mulai dari gangguan kesehatan, ketergantungan, hingga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Perlu ditegaskan bahwa peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Tim Awak Media Dimensi Keadilan menegaskan komitmennya untuk terus memantau, mengawal, dan mengungkap praktik-praktik peredaran obat terlarang di seluruh wilayah Jawa Barat demi melindungi anak-anak dan generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, kami mendesak Polres Cimahi, BNN, Pomdam/Denpom Bandung, serta Polda Jawa Barat untuk segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia. Hingga berita ini dimuat, para pihak terkait belum dapat dimintai keterangan.
Penulis: Wawan








