
Labusel, DimensiKeadilan.co.id – Penggunaan Bendera Merah Putih dan Lambang Negara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bahwa Pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2009 mewajibkan sarana kantor Pemerintah/ Swasta, BUMN/BUMD untuk mengibarkan bendera setiap hari.
Simbol Negara adalah Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Simbol Negara merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Cara Pengibaran Bendera Negara telah diatur pemerintah melalui undang-undang No. 24 Tahun 2009, pasal 6 Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pasal 7 ayat 1 (satu) mejelaskan Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk adanya larangan yang mesti diperhatikan oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih adalah simbol jati diri bangsa Indonesia. Untuk itu, pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih diatur secara resmi di dalam perundang-undangan agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat tatkala akan menggunakannya dalam berbagai momentum penting.
Pasal 13 ayat 1 (satu) menjelaskan bahwa pemasangan Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Pemasangan Bendera di BSI KCP Kota Pinang

Pantauan DimensiKeadilan.co.id, pada Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kota Pinang, Bendera Negara dipasang disamping Tempat Pembuangan Sampah (Tong sampah-red). Tiang Bendera berdempetan dengan tiang listrik yang mengakibat Bendera Merah Putih tidak berkibar dengan baik. Selain itu Pemasangan Bendera Merah Putih serta ukuran Tiang bendera diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat DimensiKeadilan.co.id pada hari Rabu (29/10/25) akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang Pembantu BSI Kota Pinang, guna mendapatkan kalarifikasi dari pihak terkait, namun pihak Bank BSI tidak bersedia untuk ditemui.
Anehnya, pada hari Kamis (30/10/25) terpantau dilingkungan Kantor BSI KCP Kota Pinang tidak terlihat adanya Pemasangan Bendera Merah Putih. Tiang dan bendera sudah dicabut entah dipasang dimana. Undang – Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 poin a yang berbunyi: Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi pidana sesuai UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 66 yang berbunyi: Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemasangan Lambang Negara di SDN 37 Aek Raso
Berbeda dengan pemasangan Lambang Negara di SDN 37 Aek Raso, Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan. Dari Pantauan DimensiKeadilan.co.id, pemasangan gambar Presiden dan Wakil Presiden serta Lambang Negara Garuda Pancasila tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52 huruf a UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan. Syarat pemasangan Lambang Negara diatur dalam pasal 55 ayat 1 (satu) berbunyi: Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dari pemasangan poto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, terlihat bahwa poto Presiden berada disebelah kiri sedangkan Wakil Presiden berada disebalah kanan Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya Lambang Negara Burung Garuda Pancasila diletakan berjauhan dari poto Presiden dan wakil presiden.
Ironisnya, poto mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, masih terpajang diruangan guru, sedangkan poto gubernur sumatera utara Bobby Nasution dan wakilnya nyaris tidak terlihat dilingkungan sekolah.
Saat DimensiKeadilan.ci.id, mencoba mengkonfirmasi Kepala SDN 37 Aek Raso, Leli Arjuna Dongoran namun tidak bersedia memberikan keterangan.
Sekjen DPP LSM KOMPAS-RI, Joel sangat menyayangkan sikap para badan publik yang sudah melupakan perjuangan bangsa dan para Pahlawan terdahulu.
“Rasa nasionalisme adalah faktor penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Memahami simbol-simbol kebangsaan yang terkandung dalam lambang burung Garuda dapat membantu membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta terhadap negara,” katanya, Sabtu (01/11/25).
Menghormati lambang-lambang negara adalah bagian penting dari menjaga identitas dan kehormatan bangsa. Semua warga negara harus menghormati Simbol Negara.
Ada 4 cara menghormati Lambang Nagara, kita harus Mengibarkan Bendera dengan Benar. Berdiri Tegak Saat Lagu Kebangsaan Diputar. Menjaga Kehormatan Lambang Negara dalam Perilaku Sehari-hari. Mengenalkan Nilai-Nilai Nasionalisme kepada Generasi Muda.
“Dengan mengibarkan bendera dengan benar, berdiri tegak saat lagu kebangsaan diputar, menjaga perilaku yang menghormati lambang negara, dan mengenalkan nilai-nilai nasionalisme kepada generasi muda, kita dapat menunjukkan rasa cinta dan penghormatan kepada negara. Barangsiapa yang menghina dan melecehkan simbol negara baik sengaja atau tidak sengaja maka sanksinya adalan pidana. Maka kita harus hormati dan jaga simbol-simbol negara kita,” tutupnya.
Penulis: F. Avandi








