
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Sejumlah warga penerima bantuan pangan di Kota Tasikmalaya dilanda kecemasan setelah menemukan kemasan minyak goreng MinyaKita dengan kode “EXP1125” yang secara literal mencantumkan status “expired” dalam paket bantuan yang baru saja mereka terima. Temuan ini memicu polemik luas mengenai kelayakan pangan yang disalurkan kepada masyarakat prasejahtera.
Temuan di Lapangan: “EXP1125” dalam Paket Bantuan terasa sangat sensitif karena melibatkan bantuan pangan untuk warga kurang mampu di mana aspek keamanan dan mutu produk seharusnya menjadi prioritas.
Menanggapi polemik ini, produsen, PT Pelita Pangan Andalan (yang memproduksi MinyaKita), menyatakan bahwa kesalahan berada pada proses cetak kode, bukan pada isian minyak. Ditegaskan dalam surat klarifikasi nomor 033/PPA/GA/XI/2025 tertanggal 29 November 2025, perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak dan menyatakan siap menarik kembali seluruh produk bermasalah di wilayah Kota Tasikmalaya.
Langkah penarikan disebut akan dibiayai penuh oleh perusahaan. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian resmi soal jumlah kemasan yang akan ditarik maupun jadwal penarikannya hal ini menurut perwakilan perusahaan masih menunggu koordinasi dari BULOG (Badan Urusan Logistik).
Dalam jumpa pers bersama di kantor Bulog Tasikmalaya pada 5 Desember 2025, pejabat Bulog dan produsen menyebut proses penarikan akan dilakukan secara bertahap melalui kelurahan setempat, dan mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan serta unsur kelurahan untuk sosialisasi. Namun, hingga publikasi ini, jadwal pasti dan mekanisme penggantian belum diumumkan.
Kontroversi kemasan MinyaKita bukan kali ini muncul. Sejak awal 2025, beberapa kasus terkait minyak goreng rakyat ini sudah terungkap: distribusi dengan takaran yang lebih rendah dari tertera (misalnya kemasan 1 liter yang hanya berisi 700–900 ml), penyalahgunaan kemasan, hingga peredaran minyak dengan kualitas diragukan.
Bahkan, otoritas telah mencatat ratusan pelanggaran distribusi dan kemasan oleh sejumlah pelaku usaha distribuidor, repacker, maupun pedagang yang melanggar aturan kemasan resmi dan takaran.
Kasus kemasan “expired” ini menimbulkan kekhawatiran serius terutama di kalangan penerima bantuan pangan seputar integritas distribusi komoditas dasar. Karena banyak penerima paket tidak memiliki akses memadai terhadap informasi teknis, kode kedaluwarsa yang ambigu bisa memicu penolakan terhadap bantuan atau lebih buruk mengonsumsi produk yang dianggap tak layak.
Dalam konteks ketahanan pangan dan keadilan distribusi, kejadian ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan dan korporasi yang terlibat.
Kepada Dimensikeadilan Ketua Balai Pewarta Nasi onal (BPN) Erlan Roeslana menyampaikan, menekankan pentingnya transparansi, pemeriksaan mutu, serta audit distribusi secara menyeluruh.
Kasus terbaru di Tasikmalaya semakin memperkuat urgensi reformasi supply chain minyak goreng rakyat agar tidak merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah.
“Bantuan pangan untuk masyarakat prasejahtera tidak boleh menjadi ruang kelalaian. Setiap komoditas yang masuk kategori bantuan negara harus diverifikasi tingkat keamanan, mutu, dan keterlacakan distribusinya. Kesalahan pencetakan kode kedaluwarsa bukan pelanggaran kecil, tetapi berpotensi meniru kepercayaan publik dan merugikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Wawan







