
Jawa Barat, DimensiKeadilan.co.id – Pada tahun 2025 pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen memberikan bantuan Program Revitalisasi Sarana Prasarana Satuan Pendidikan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dari jenjang pendidikan Anak Usia Dini hingga pendidikan Menengah dan menyediakan sarana dan prasarana.
Tujuan pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan secara umum untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua melalui penyediaan sarana dan prasarana esensial bagi pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman.
Secara khusus pemberian bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Merehabilitasi ruang kelas dan ruang non kelas yang rusak. Membangun prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, Meningkatkan daya tampung peserta didik dan Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Menu Program Revitalisasi pada SMA terdiri atas:
- Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang Laboratorium IPA dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Toilet dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi Ruang Administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang UKS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang Ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Rehabilitasi Rumah Dinas Guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Asrama Siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang Bimbingan Konseling (BK) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi Prasarana Penunjang Lainnya;
- Pembangunan Ruang Administrasi beserta perabotnya;
- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
- Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan Toilet beserta sanitasinya;
- Pembangunan Rumah Dinas Guru beserta perabotnya pada daerah 3t dan kepulauan.
- Pembangunan Asrama Siswa beserta perabotnya pada daerah 3t dan kepulauan.
Pedoman pelaksanaan Program Revitaslisasi Sarana Prasaran satuan pendidikan tertuang pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah No. M2400/C/Hk.03.01/2025.
Salah satu penerima Bantuan Program Revitaslisasi Satuan Pendidikan adalah SMAN Tanjungjerta Kabupaten Sumedang.
Pada saat DimensiKeadilan bersama dengan tim LSM Tameng Perjuangan Anti Korupsi (TAMPERAK) mau melakukan konfirmasi ke Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) terkait Bantuan Revitalisasi di SMAN Tanjungkera, tidak mendapat pelayanan yang baik dari wakasek kesiswaan, Iid Abdul Muiz. Pasalnya Iid menutup informasi kepada media dan terkesan memberikan informasi “bohong”.
Menurut Agus tidak ada ditempat (sekolah-red). Keterangan Iid, wakasek sarpras sedang berada di SMKN 1 Sumedang untuk serah terima jabatan dari Plt kepala sekolah ke Agus yang akan menjadi Plh kepala sekolah.
“Panitia pelaksana wakasek sarana prasarana bapak Agus, beliau tidak ada disekolah. Wakasek Sarpras sedang berada di SMKN 1 Sumedang untuk sertijab. Sekarang pak Agus sebagai Plh. Kepala sekolah,” katanya, kepada DimensiKeadilan, Kamis (11/9/25).
Dugaan kebohongan yang dipamerkan Iid Abdul Muiz yang pertama bahwa Agus disebut sebagai Plh bukan sebagai Plt. Kebohongan kedua Agus dikatakan tidak berada ditempat namun berada di SMKN 1 Sumedang, padahal Agus berada di sekolah. Kebohongan selanjutnya, bahwa Agus sedang mengikuti sertijab di SMKN1, padahal kegitan sertijab bertempat di SMKN 2 sumedang dan acara sertijab dimulai pukul 1 siang yang dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII dan juga dihadiri DimensiKeadilan.
Karena Wakasek Sarpras tidak berada ditempat maka tim meminta ijin ke Iid untuk bersedia membantu menyuruh seseorang untuk mengantar tim kelokasi proyek. Namun sangat disayangkan Iid tidak bersedia membantu bahkan Iid tidak bersedia untuk mangantar tim.
“Saya bukan pelaksana dan jika saya tidak mengijinkan ke lokasi salah gak?,” katanya, dengan wajah tidak bersahabat.
Untuk menghindari keributan di SMAN Tanjungkerta antara tim DimensiKeadilan dengan Iid yang arogan, maka tim berpamitan dan meninggalkan Iid, selanjutnya tim menuju lokasi pekerjaan.
Ironisnya, ketika Tim sedang bekerja dan mengambil poto dokumentasi proyek, tiba-tiba Agus sebagai wakasek sarpras dan Iid berada dilokasi pekerjaan, namun Agus dan Iid tidak menyapa tim DimensiKeadilan.
“Itu pak Agus yang baju hitam, pak agus yang punya pekerjaan ini,” kata salah satu pekerja dilokasi yang namanya tidak sempat ditanya oleh DimensiKeadilan karena Agus memberikan kode dari kejauhan kepada pekerja tersebut.
Dari papan informasi yang kami dokumentasikan bahwa pekerjaan memuat jenis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 4 Ruang kelas. Rehabilitasi sebanyak 10 Ruang kelas. Pembangunan toilet 1 set dan 1 Ruang Perpustakaan, dengan anggaran sebesar Rp 2.601.075.000, mulai pekerjaan 1 Juli waktu pekerjaan 180 hari dan sumber dana APBN Tahun 2025.
Dari pantauan dilapangan bahwa Pembangunan Ruang Kelas Baru hanya ada 2 Ruang kelas dan untuk Rehabilitasi ada 6 Ruang kelas.
Sekretaris LSM TAMPERAK, Humala Sianturi sangat menyayangkan sikap arogansi oknum Guru di SMAN Tanjungkerta.

“Dari data yang kami peroleh saudara Iid Abdul Muiz terpilih sebagai ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada SMAN Tanjungkerta, dengan Nomor SK: 923.1/UM.800/SMANTjk/2023. Tanggal SK: 26-10-2023 dan Tanggal Berakhir SK: 25-10-2025. Seharusnya beliau menunjukan sikap yang baik dan ber-etika juga sebagai panutan dilingkungan sekolah . Selain sebagai ketua TPPK beliau juga sebagai guru. Status guru itu melekat bagi Pendidik,” katanya.
Menurut Humala karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat dalam mengungkap fakta di SMAN Tanjungkerta dan SMAN lainnya yang ada di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung maka LSM TAMPERAK akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
“Masyarakat punya keterbatasan khususnya LSM TAMPERAK untuk mengungkap fakta adanya indikasi pelaksanaan revitalisasi yang tidak sehat, maka LSM TAMPERAK akan berkoordinasi dengan APH guna pendalaman atas temuan-temuan kami dilapangan,” tutupnya.
Dari SMAN Tanjungkerta tim bergeser ke SMAN 1 Cimalaka dan SMAN Tanjungsari.
Hasil penyelusuran di SMAN 1 Cimalaka hingga pertanggal 11 September 2025 pelaksanaan pekerjaan di SMAN 1 Cimalaka belum dimulai, namun baru tahap pembongkaran. Menurut Wakasek Sarpar SMAN 1 Cimalaka, Konsultan perencanaan dari Ujung Berung Bandung. Masih menurut wakasek Sarpras SMAN 1 Cimalaka menerangkan untuk Berita Acara Penghapusan Aset belum ada.

Lain halnya di SMAN Tanjungsari pembongkaran dimulai awal bulan Juli 2025 dan dimulai pekerjaan pada awal bulan Agustus 2025 dan pekerjaan sudah 80%.

Dari papan informasi di SMAN Tanjungsari jenis pekerjaan Rehabilitasi Ruang Administrasi dan Rehabilitasi Ruang BK dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp 585.582.000, mulai pekerjaan tanggal 4 Agustus 2025 yang diduga ijin bongkar belum keluar namun pembongkaran sudah dilaksanakan.
SMAN Tanjungsari dapat bantuan Program Revitalisasi untuk 2 Ruangan dengan anggaran sebesar Rp 585.582.000, diantaranya Ruang Administrasi dan Ruang BK. Namun fakta dilapangan kami menemukan 4 ruangan yang dikerjakan, diantaranya Ruang kepala sekolah, ruang wakil kepala sekolah ruang TU dan 1 Ruangan ukuran 4×11.
Informasi yang kami dapat di SMAN Tanjungsari bahwa Pekerja bangunan bukan berasal dari lingkungan sekitar atau orang tua murid, namun pekerja berasal dari kecamatan Sumedang Selatan sebanyak 6 pekerja dengan upah tukang Rp 120.000/hari dan upah laden sebesar Rp 100.000/hari.
“Saya dan rekan saya berasal dari Ciherang, kami ada 6 orang. Kami dapat pekerjaan ini dari ibu Ida,” kata salah satu pekerja yang tidak bersedia disebut namanya.
Selain di kabupaten Sumedang, pelaksanaan revitalisasi sarpras di SMAN Bojongsoang layak dipertanyakan, pasalnya, menurut sumber DimensiKeadilan bahwa pelaksanaan revitalisasi pada SMAN Bojongsoang dikerjakan oleh komite sekolah tanpa melibatkan panitia P2S.
Menurut pengakuan Tatang bagian humas pada SMAN Bojongsoang, pekerjaan revitaslisasi dikerjakan oleh komite sekolah. Namun Berbeda dengan pengakuan Wakasek SMAN Bonjongsoang, Winy Yusma, pelaksana kegiatan revitaslisasi dikerjakan oleh dinas pendidikan.
Untuk mengurai “Benang kusut” pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi yang mengundang banyak pertanyaan, maka tim DimensiKeadilan akan tetap memantau dan mengawasi kegiatan revitalisasi sarpas pada SMA/SMK di wilayah dinas pendidikan jawa barat agar pelaksanaannya sesuai aturan dan mengawasi pemanfaatan keuangan negara yang berpotensi “diselewengkan” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab. (Bersambung)
Oleh: Redaksi







