
SUMEDANG, DimensiKeadilan.co.id – Program insentif bagi guru ngaji (guru diniyah) yang didanai dari APBD Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan publik. Program yang digagas menjelang periode kedua kepemimpinan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dinilai memiliki sejumlah celah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran (TA) 2024/2025 sebanyak 4.500 guru ngaji menerima insentif, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Sumedang senilai Rp. 9.000.000.000,00, di setiap tahunnya.
Untuk tahun 2026, beredar informasi bahwa insentif serupa akan kembali dicairkan, bahkan disebut-sebut menjelang Hari Raya Idul fitri.
Jejak Kebijakan: Antara Visi-Misi dan Realisasi Anggaran
Program ini sebelumnya menjadi bagian dari janji politik yang tertuang dalam visi-misi Calon kepala daerah. Dukungan terhadap kesejahteraan guru diniyah dinilai sebagai langkah strategis, mengingat peran mereka dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme distribusi dana yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Mekanisme Penyaluran: Lewat Lembaga, Bukan Rekening Personal guru diniyah.
Ketua BKPRMI Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa dana insentif bersumber dari APBD dan proses pencairannya melalui Dinas Pendidikan, katanya, Rabu (03/03/26).
Masih penjelasan Ayi Subhan Hafas, sebelumnya dilakukan rapat koordinasi antara ketua lembaga dan Dinas Pendidikan.
Kemudian terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Lantas dana Rp. 9 miliar ditransfer ke rekening tiga lembaga yang menaungi guru diniyah, untuk didistribusikan kepada para guru melalui pengurus lembaga.
Ayi mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengusulkan agar dana insentif ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, guna meminimalisir risiko administratif. Bahkan diusulkan agar pengelolaan berada di bawah Bagian Kesra Setda. Namun kebijakan akhirnya menetapkan Dinas Pendidikan sebagai leading sector dengan pertimbangan aspek pendidikan.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan publik:
Mengapa opsi transfer langsung ke rekening penerima tidak dipilih, padahal lebih akuntabel dan meminimalisir potensi potongan?
Potensi Kerawanan Administratif
Secara regulatif, penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Efisiensi
Tepat sasaran
Distribusi dana melalui pihak ketiga (lembaga) berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
Ketidakjelasan daftar penerima final (by name by address)
Potensi perbedaan nominal diterima di lapangan
Minimnya jejak audit individual
Risiko konflik kepentingan apabila pejabat publik merangkap jabatan di lembaga penerima manfaat
Insentif bagi guru ngaji pada prinsipnya merupakan program positif untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non formal keagamaan. Namun program yang baik harus ditopang tata kelola yang bersih dan transparan.
Transparansi bukan bentuk kecurigaan, melainkan perlindungan terhadap semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga penyalur, maupun para guru penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PKDT dan Ketua FKPQ yang disebut sebagai bagian dari lembaga penyalur belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan resmi (Bersambung).
Penulis: As








