
Tasikmalaya, DimensiKeadilan – Oknum Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, inisial AJ diduga telah menghina profesi wartawan yang lagi bekerja menjalankan tugas. Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Cibatuireng terhadap salah satu wartawan media online inisial NS atau yang biasa disapa Abah, bermula saat NS meminta Pengumpulan/Penjelasan mengenai Informasi Publik Desa pada Kepala Desa Cibatuireng, pada Senin (29/9/2025).
Menyikapi informasi tersebut, Ketua BALAI PEWARTA NASIONAL Erlan Roeslana angkat bicara, terkait pernyataan Kades Cibatuireng.
“Pernyataan oknum kades yang menyebut “wartawan gembel” sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkapnya, saat ditemui media ini, Selasa (30/09/25).
Erlan menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan hanya merendahkan martabat wartawan setempat, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi jurnalis di mana pun berada.
“Perkataan itu jelas mencederai profesi wartawan secara global. Kami meminta oknum kades tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” tegasnya.
BALAI PEWARTA NASIONAL mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, sehingga sikap tidak menghormati profesi wartawan dapat berdampak hukum.
Erlan juga menyeruhkan kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terprovokasi, sembari menunggu langkah penyelesaian secara hukum maupun etik dari pihak terkait.
(Tim)








