
Kota Tasikmalaya, Dimensikeadilan.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Namun, realisasi pembayaran yang hanya mencapai 50 persen dari hak yang seharusnya diterima nakes memunculkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dimensikeadilan.com, sejumlah tenaga kesehatan mengaku hanya menerima separuh dari nilai insentif yang seharusnya diterima. Seorang perawat di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Pada tahun 2021 saya menerima insentif sekitar Rp7,5 juta. Namun pada 2025 hanya menerima sekitar Rp3,5 juta, itu pun untuk tiga bulan dan ditransfer langsung ke rekening,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kebijakan pemotongan atau penyesuaian sepihak yang hingga kini belum disosialisasikan secara terbuka kepada para penerima. Hingga berita ini diturunkan, Dinkes Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembayaran insentif yang hanya direalisasikan 50 persen.
Kepada Dimensikeadilan.com, Koordinator Investigasi Balai Pewarta Nasional (BPN), Rahmat Riadi, Minggu (28/12), menegaskan bahwa secara regulatif, pemberian insentif nakes Covid-19 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI, yang secara tegas mengatur besaran insentif berdasarkan jenis tenaga kesehatan dan tingkat risiko kerja.
“Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan insentif secara penuh sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan,” tegas Rahmat.
Jika benar anggaran Rp5,6 miliar telah dialokasikan dalam APBD 2025, maka muncul sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah pembayaran 50 persen ini bersifat sementara atau final?
Ke mana sisa anggaran insentif yang belum disalurkan?
Apakah terdapat perubahan petunjuk teknis (juknis) atau refocusing anggaran yang sah secara hukum?
Rahmat menilai, tanpa dasar regulasi yang jelas dan transparan, penyaluran insentif secara parsial berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas keuangan serta berisiko menjadi temuan aparat pengawas internal maupun eksternal.
“Insentif ini adalah bentuk kompensasi negara atas risiko tinggi yang dihadapi tenaga kesehatan selama pandemi. Ketika dibayarkan tidak penuh tanpa penjelasan resmi, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran patut dipertanyakan,” ujarnya.
Minimnya penjelasan dari Dinkes Kota Tasikmalaya semakin memperkuat kesan lemahnya transparansi dalam pengelolaan insentif nakes Covid-19. Padahal, kebijakan tersebut menyangkut hak tenaga kesehatan dan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Dimensikeadilan.com akan terus menelusuri realisasi anggaran, mekanisme penyaluran, serta meminta klarifikasi resmi dari Dinkes Kota Tasikmalaya, BPKAD, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan regulasi, dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
Penulis: Wawan







