
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya semakin menguat. Balai Pewarta Nasional (BPN) secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya pada Senin, 5 Januari 2026.
Laporan tersebut menyoroti tidak ditemukannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pengadaan melalui Aplikasi Monitoring Evaluasi Elektronik (AMEL) terhadap sejumlah paket pengadaan bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Lapdu Nomor: 003/DPP-BPN/Lapdu/I/2026, sedikitnya terdapat delapan paket pengadaan mebel dan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dilaksanakan melalui metode E-Purchasing/E-Katalog.
Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp1.738.954.200.
Namun hasil penelusuran BPN pada sistem AMEL menunjukkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban tertulis atas pelaksanaan pengadaan dimaksud.
Bukan Sekadar Kelalaian Administratif Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, menegaskan bahwa ketiadaan laporan AMEL bukan persoalan administratif biasa, melainkan masalah serius yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“AMEL adalah instrumen wajib dalam pengawasan pengadaan. Ketika kegiatan pengadaan telah dilaksanakan tetapi tidak dilaporkan, yang hilang bukan hanya dokumen, melainkan juga transparansi dan akuntabilitas publik. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran APBD tanpa jejak pelaporan resmi berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kegiatan tercantum dalam RUP dan anggaran digunakan, namun pertanggungjawabannya tidak muncul di AMEL. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, bahkan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Koordinator Investigasi BPN, Rahmat Riadi, menilai absennya laporan AMEL membuat proses pengadaan tidak dapat diawasi secara objektif oleh publik.
“Tanpa AMEL, publik tidak bisa memastikan apakah barang benar-benar dibeli sesuai spesifikasi, apakah harganya wajar, dan apakah barang tersebut benar-benar diterima oleh sekolah. Di sinilah potensi mark up, manipulasi volume, hingga pengadaan fiktif sangat mungkin terjadi,” ungkap Rahmat.
Menurutnya, metode E-Katalog yang seharusnya memperkuat transparansi justru kehilangan fungsi pengawasan jika tidak disertai pelaporan AMEL.
“Baik karena kelalaian maupun kesengajaan, tidak dibuatnya laporan AMEL merupakan alarm serius bagi aparat pengawas dan penegak hukum,” tambahnya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, BPN mencantumkan Kepala Bidang SDN Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan dimaksud. BPN menilai pejabat terkait memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
BPN menegaskan, dugaan pengadaan tanpa laporan AMEL berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
-
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2019;
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar temuan tersebut, BPN mendesak Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh, termasuk penelusuran realisasi fisik pengadaan di sekolah-sekolah penerima.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada proses administratif semata. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan agar pengelolaan anggaran pendidikan ke depan benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Erlan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.







