
Ciamis, DimensiKeadilan.co.id – Balai Pewarta Nasional (BPN) melalui Ketua Umumnya, Erlan Roeslana, secara resmi melayangkan surat permohonan tindakan administratif dan pemeriksaan etik kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, terhadap profesi wartawan.
Langkah ini diambil setelah video viral yang memperlihatkan ucapan merendahkan profesi jurnalis mencuat dan memicu kegaduhan publik. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Ciamis, dan saat ini proses hukumnya tengah berjalan sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Rabu (10/12/2025).
Dalam keterangannya, Erlan Roeslana menegaskan bahwa BPN tidak hanya bertindak sebagai organisasi profesi pers, tetapi juga sebagai bagian dari unsur kontrol publik yang berkepentingan menjaga marwah pemerintahan desa, integritas aparatur, dan keamanan kerja jurnalis.
“Ketika seorang kepala desa membuat pernyataan yang menjatuhkan profesi wartawan di forum resmi dan menyebabkan keresahan di masyarakat, maka itu bukan lagi persoalan pribadi tetapi persoalan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan. Kami menuntut mekanisme hukum dan administrasi berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan,” tegas Erlan.
Berdasarkan surat resmi yang telah dikirimkan, mengajukan permintaan agar Pemkab Ciamis melalui Inspektorat dan DPMD segera melakukan Pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum Kepala Desa.
“Kami mendesak pemkab ciamis, melalui inspektorat dan DPMD segera melaukan pemanggilan dan pemeriksaan atas perilaku jabatan sesuai kewenangan pembinaan Bupati,” katanta.
Selain itu, penerapan langkah administratif sebagaimana diatur Permendagri 82/2015. Pertimbangan pemberhentian sementara, apabila terbukti mengganggu ketertiban pelayanan publik dan mencoreng wibawa pemerintah.
“BPN menyatakan bahwa Pemkab memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa harus menunggu putusan pengadilan, karena hukum administrasi bersifat preventif dan berorientasi pada penjagaan marwah pemerintahan.” ungkapnya.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa PP 43/2014 jo PP 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kode Etik & Disiplin Kepala Desa.
Balai Pewarta Nasional menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan emosional, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi, menjaga wibawa pemerintah daerah, serta mendorong penegakan hukum dan etika secara berimbang dan objektif.
BPN akan terus mengawal proses ini dan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan transparan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Penulis: Wawan







