
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Pernyataan Inspektorat Kota Tasikmalaya yang menyebut tidak adanya kewajiban penggunaan Aplikasi AMEL-LKPP di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Inspektorat tertanggal 13 Januari 2026 yang ditujukan kepada DPP Balai Pewarta Nasional (BPN).
Sikap Inspektorat itu muncul sebagai respons atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Dalam jawabannya, Inspektorat beralasan bahwa Pemkot Tasikmalaya belum memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pemanfaatan Aplikasi AMEL (Aplikasi Monitoring, Evaluasi, dan Laporan).
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai tidak hanya normatif, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
AMEL-LKPP Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Instrumen Pengawasan Negara:
Sebagai informasi, Aplikasi AMEL- LKPP merupakan sistem digital resmi yang dikembangkan LKPP untuk monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan, termasuk pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing.
Aplikasi ini dirancang untuk memastikan setiap tahapan pengadaan terekam, terukur, dan dapat diaudit secara real time.
Dalam kerangka regulasi, penguatan sistem pengawasan pengadaan sejatinya telah diamanatkan dalam:
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Peraturan LKPP terkait pengawasan, monitoring, dan evaluasi pengadaan
Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan value for money yang wajib diterapkan seluruh K/L/PD.
Dengan demikian, dalih belum adanya MoU dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban moral dan administratif Pemda untuk memastikan sistem pengadaan berjalan transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Pernyataan Inspektorat Minim Dasar Hukum:
Koordinator Investigasi DPP Balai Pewarta Nasional, Rahmat Riadi, menegaskan bahwa pernyataan Inspektorat tidak disertai argumentasi hukum yang memadai.
“Pernyataan Inspektorat justru mengonfirmasi bahwa Pemkot Tasikmalaya belum memiliki kesepakatan resmi dengan LKPP terkait penggunaan AMEL. Padahal, sistem pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing seharusnya meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit,” ujar Rahmat, Kamis (15/01/2026).
Rahmat menambahkan, Nota Kesepahaman (MoU) merupakan instrumen administratif penting dalam kerja sama pemanfaatan sistem negara.
“Jika dalam praktiknya terdapat aktivitas monitoring atau klaim pencatatan pengadaan tanpa MoU, maka muncul persoalan serius: apa dasar hukumnya, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya? Ini membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Sikap Inspektorat yang terkesan pasif dinilai berpotensi:
– Melemahkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
– Membuka celah ketidaktertiban administrasi pengadaan
– Menghambat upaya pencegahan fraud dan penyimpangan anggaran.
Padahal, secara prinsip, pengawasan internal tidak boleh bergantung semata pada ada atau tidaknya MoU, melainkan pada mandat regulasi dan kepentingan perlindungan keuangan negara/daerah.
DPP Balai Pewarta Nasional mendesak:
1. Inspektorat Kota Tasikmalaya memberikan klarifikasi terbuka dan argumentasi hukum atas sikapnya.
2. Pemkot Tasikmalaya segera menjelaskan status pencatatan dan monitoring pengadaan, khususnya yang dilakukan melalui e-Katalog.
3. Adanya komitmen nyata penguatan sistem digital pengawasan, termasuk pemanfaatan AMEL-LKPP secara resmi dan bertanggung jawab.
Transparansi pengadaan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.
Penulis: Wawan







