
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya mengeluarkan anggaran untuk membayar Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Covid19 sebesar Rp.5,6 Miliar di Tahun 2025.
Anggaran tersebut dapat dilihat pada Rencana Umum Pengadaan Kota Tasikmalaya Tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Asep Hendra, kepada wartawan menjelaskan terkait Anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 – Rp 5.659.429.000, diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
“Anggaran Belanja Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19 – Rp 5.659.429.000, diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk Insentif setelah adanya rekomendasi dari pihak Ombudsman RI,” katanya kepada wartawan, Senin, (08/12/2025).
Atas dasar aduan petugas tenaga kesehatan (naked) kepada Ombudsman RI agar Dinas Kesehatan segera melakukan pembayaran insentif di Tahun 2025 yang sejak masa pandemi 2021-2022 sempat tertunda, hal ini terjadi disebabkan kondisi saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Tasikmalaya terbatas.
“Ini karena telah ada laporan dari nakes kepada pihak Ombudsman belum diterima pembayaran insentif yang tertunda, atas dasar itu dapat dibayarkan di tahun 2025, memang pada saat pandemi kita ketahui APBD Kota Tasikmalaya kemampuannya terbatas,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenses) sebelumnya telah menganggarkan kebutuhan biaya insentif petugas kesehatan Covid19, atas kebijakan pemerintah pusat maka dilimpahkan beban anggaran tersebut kepada Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, baru dapat dilaksanakan tahun 2025.
Mempertanyakan wartawan kepada Kadis Dinkes soal mekanisme penyaluran pembayaran insentif yang diberikan kepada petugas kesehatan covid19, dapat dilakukan sesuai dengan juklak juknis seperti halnya setiap petugas kesehatan menerima insentif melalui Transfer Rekening yang ditunjuk adalah Bank BJB.
“Itu diterima melalui transfer rekening BJB seperti biasa, jadi tidak secara langsung diberikan oleh Dinas,” jelasnya.
Disinggung berapa nilai besaran insentif diterima petugas kesehatan covid19, tiap per satu orang petugas, Dr Asep tidak mengatakan secara spesifik nilai besaran insentif , ia menjelaskan untuk hitungan nilai upah satu orang petugas kesehatan dapat di klam berapa jumlah pasien covid19 yang telah di tanganinya baik itu penanganan di RSUD maupun Puskesmas.
“Adil bukan berarti harus rata dalam hal ini, hitungan jumlah atas tindakan yang dilakukan saat menangani pasien, jadi tidak sama,” tegasnya.
Tersampaikan wartawan mempertanyakan berapa jumlah petugas kesehatan yang terlibat untuk menangani pasien covid19, juga berapa jumlah pasien covid yang ditangani di RSUD dan Puskesmas.
Tak ada keterangan disampaikan dr Asep secara spesifik terkait jumlah pasien covid dan petugas kesehatan covid19 yang terlibat namun dirinya menganggap bahwa itu hal teknis yang diatur didalam juklak juknis.
Pada kesempatan wawancara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya di ruang kantornya merupakan tindak lanjut permohonan klarifikasi yang telah tersampaikan melalui Balai Perawat Nasional (BPN) terkait Belanja Insentif dan Belanja Hibah yang diberikan kepada masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan.
Kegiatan tahun 2025 Dinkes menggunakan Anggaran APBD Kota Tasikmalaya melalui surat klarifikasi Adalah sebagai berikut:
– Belanja Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19 T.A 2025 Rp 5.659.429.000
– Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Hibah Uang Pos Yandu) Rp 107.000.000
– Belanja Hibah Uang Kepada Badan Dan Lembaga Nirlaba Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan (Hibah PMI Kota Tasikmalaya) Rp 250.000.000
– Belanja Hibah Uang kepada Badan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan Rp 200.000.000
Permohonan dukungan data informasi kegiatan tersebut diajukan guna penguatan investigasi lapangan hal ini menyikapi adanya informasi masyarakat atas dugaan penyimpangan pelaksanaan disinyalir tidak sesuai dengan dokumen pelaporan.
Sebagai penguatan informasi publik dibutuhkan lampiran dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Kesehatan dimaksud, namun pihak Dinkes melalui Kepala Dinas tidak dapat menunjukkan dengan alasan bahwa dokumen itu sifatnya darurat dan harus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) salain itu juga ia mengatakan kepada wartawan tidak ada hak kepentingan menyoalkan permohonan dokumen.
“Untuk apa kepentingannya dokumen itu,” katanya dr asep kepada wartawan.
Merujuk pada informasi publik diatur pada peraturan perundangan undangan adalah:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan terkait lainnya.
Berharap Pejabat Pemerintah setiap pengelolaan penggunaan Anggaran Daerah dapat memberikan dukungan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Wawan







