
DimensiKeadilan.co.id – Ciamis Desa Mangkubumi, Kecamatan,Sadananya Kabupaten Ciamis Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Ekbang/Kesra] di lingkungan Pemerintah Desa mangkubumi diduga menunjukkan sikap arogan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan pelaksanaan proyek Pembangunan rabat beton, nilai Kontrak Rp 98.000.000 sumber angaran dari Bantuan propinsi tahun Anggaran 2025. Saat wartawan hendak melakukan konfirmasi, oknum tersebut menolak memberikan keterangan dengan nada tinggi dan perilaku yang dianggap tidak menghormati tugas pers.
Sementara itu, Fernando Sianturi Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Perangkat desa atau kantor desa bagian dari Badan Publik. Maka badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat,” katanya, saat dikonfirmasi media ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kamil Jamaludin belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut pungkasnya.
Oleh: Wawan/ Dudi







