
DimensiKeadilan.co.id – Fernando Sianturi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM KOMPAS-RI), mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan, khususnya kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Pendidikan Kab. Bandung.
Pasalnya, pada Tanggal 01 September 2025, Fernando Sianturi, melayangkan surat Permohonan Informasi Publik dengan Nomor Surat: 8114/DPP.KOMPAS-RI/PIP/IX/2025, terkait Paket Pengadaan Tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Namun jawaban surat dari Dinas Pendidikan yang diterima secara langsung dari Arif sebagai kasi Sarpras SD pada dinas pendidikan tidak memakai Kop surat dinas, tidak ada nomor dan tanggal surat serta tanda tangan pejabat yang mempertanggung-jawabkan isi surat.

“Surat Resmi adalah, surat formal yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan. Salah satu syarat yang ada dalam surat resmi adalah selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran,” kata Fernando, kepada DimensiKeadilan dikantornya, Selasa (21/10/25).
Maih menurut Fernando, jika surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tanpa nomor surat akan berdampak pada kinerja dinas dan dapat menimbulkan masalah.
“Pengiriman surat dinas dari instansi resmi seperti dinas pendidikan tanpa nomor surat adalah hal yang tidak lazim dan bisa menimbulkan beberapa masalah, terutama terkait keabsahan dan kejelasan administrasi. Surat dinas yang tidak memiliki nomor dan stempel umumnya tidak dianggap sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Nomor surat dan stempel adalah unsur penting yang berfungsi sebagai identitas, bukti otentikasi, dan bukti pertanggungjawaban dari instansi yang mengeluarkannya,” katanya.
Lanjut Fernando, LSM KOMPAS-RI adalah lembaga resmi dan berdiri di Bandung pada Tanggal 20 Februari 2018, Oleh Notaris: Sofiyanti Harris Kartasasmita. SH, dengan Nomor: AHU – 0002486. AH.01.07 Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.
“Kami adalah lembaga resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham. Karena Kami lembaga resmi maka surat kami juga harus dibalas dengan surat resmi. Kami punya program dan tujuan lembaga. Program utama DPP LSM KOMPAS-RI, adalah membangun kepercayaan pada segenap lapisan masyarakat, Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, serta mengkritisi dan mengawasi kinerja Aparatur Pemerintah guna meminimalisir terjadinya indikasi KKN, baik mengenai kebijakan maupun pelaksanaan anggaran perbelanjaan Daerah dan Nasional (APBD & APBN),” jelasnya.
Fernando berharap agar Bupati Bandung, dapat mengevaluasi kinerja dinas pendidikan khususnya, kasi sarpras.
“Saya minta agar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengevaluasi kinerja dinas pendidikan, terkhusus kinerja kasi Sarana pra sarana SD dinas penididkan saudara Arif. Jika saudara Arif dapat mengeluarkan surat dan sekaan-akan surat resmi, tanpa seijin pimpinan bisa berdampak buruk dan menimbulkan masalah hukum,” tutupnya.
Informasi publik yang diminta LSM KOMPAS-RI terkait pengadaan tahun 2025, diantaranya: Salinan dokumen Pengadaan Meubeler Ruang Kelas SD (Swasta) pagu anggaran sebesar Rp. 609.077.700,00 dengan kode RUP 56626965. Pengadaan Media Pendidikan TIK SD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.111.223.700,00, kode RUP 57704785 dan salinan dokumen Pengadaan Meubeler Ruang Kelas SD (Negeri) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 6.035.406.300,00 dan kode RUP 57118559.
Penulis: Redaksi







