
SUMEDANG, DimensiKeadilan.co.id – Pelaksanaan Rapat Kerja (Rakerja) PGRI Kabupaten Sumedang terselenggara di Pangandaran menjadi sorotan publik. Pertanyaan mendasar pun muncul mengapa kegiatan dilaksanakan di luar daerah, sementara Gedung PGRI Kabupaten Sumedang dinilai representatif dan memadai untuk agenda internal organisasi.
Berdasarkan rundown kegiatan yang beredar, agenda berlangsung selama tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu. Sejumlah item kegiatan selain materi raker juga memuat agenda menikmati pantai Batukaras, makan dan hiburan, tidak terlewati menikmati malam Pangandaran.
Hal ini memunculkan isu tidak sedap di tengah masyarakat, mengingat pelaksanaan berlangsung pada hari efektif sekolah (Kamis, Jumat, Sabtu), bukankah sebagian Satuan Pendidikan di Sumedang masih menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) enam hari.
Profesionalisme vs Tanggung Jawab Mengajar
Secara organisasi, kegiatan di luar daerah dapat menjadi sarana konsolidasi, peningkatan kapasitas, serta memperluas jejaring profesional pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Namun sebagai tenaga pendidik yang memiliki tugas pokok mengajar, kehadiran guru dan kepala sekolah dalam kegiatan di luar daerah tetap harus menjamin tidak terganggunya proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Beberapa prinsip yang semestinya dipastikan dalam kegiatan semacam ini antara lain:
Koordinasi resmi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Tidak mengganggu KBM.
Tersedia surat tugas/izin resmi.
Ada pengaturan guru pengganti bila diperlukan.
Laporan dan dokumentasi kegiatan secara administratif.
Ketua PGRI: Semua Sudah Sesuai Mekanisme
Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, Pepen, saat dikonfirmasi baru-baru ini menegaskan bahwa kegiatan telah menempuh seluruh prosedur.
Menurutnya, izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan sudah ditempuh. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran kegiatan bersumber dari iuran peserta anggota PGRI, bukan dari APBD.
“Semua izin dan rekomendasi sudah ditempuh. Anggaran berasal dari iuran peserta anggota PGRI. Jadi kegiatan ini tidak ada permasalahan dan sudah sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Tanggapan Pihak Dinas Pendidikan
Di sisi lain, Kepala Bidang SD, Dayat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan agar konfirmasi diarahkan kepada Ketua PGRI Kabupaten. Ia menyebut tidak menerima informasi sebelumnya terkait kegiatan itu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, saat dikonfirmasi mengenai izin atau rekomendasi bagi guru maupun kepala sekolah yang mengikuti Rakerja, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Perbedaan respons ini memunculkan ruang pertanyaan publik terkait alur koordinasi dan administrasi perizinan.
Regulasi Soal Rapat di Luar Kantor
Dalam konteks regulasi, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 mengatur pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor demi efisiensi dan efektivitas kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa rapat di luar kantor hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria tertentu, bersifat strategis, serta mendapatkan izin pimpinan instansi.
Meskipun PGRI merupakan organisasi profesi, keterlibatan guru dan kepala sekolah sebagai aparatur pendidikan tetap berkaitan dengan tanggung jawab kedinasan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Publik tentu tidak mempermasalahkan upaya peningkatan kapasitas organisasi profesi guru. Namun transparansi, akuntabilitas, serta jaminan tidak terganggunya pelayanan pendidikan menjadi aspek krusial.
Pertanyaan yang wajar diajukan:
Apakah seluruh peserta telah mengantongi surat tugas resmi?
Bagaimana pengaturan KBM selama kegiatan berlangsung?
Mengapa Gedung PGRI Sumedang tidak dimanfaatkan?
Apakah agenda non-materi dalam rundown tetap relevan dengan tujuan raker?
DimensiKeadilan memandang penting adanya klarifikasi terbuka dan data administratif yang dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif.
penulis:As




