
Kota Tasikmalaya, DimensiKeadilan.co.id – Dilansir pemberitaan dari salah satu media online menyoalkan tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas terkait kewajiban tanggungjawab pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Dipublish Aqua cabang Kota Tasikmalaya.
Disebut dalam lansir bahwa kewajiban CSR perusahaan tersebut minin kegiatan, hal ini menjadi isu warga sekitar mempertanyakan keberadaan program CSR selama ini dianggap kurang tanggung jawab dan dirasakan pada dampak sosial dan lingkungan masyarakat di wilayah perusahaan distribusi cabang Kota Tasikmalaya. Dikutip pemberitaan yang telah Dipublish bahwa telah tersampaikan surat permohonan klarifikasi kepada perusahaan distributor Aqua cabang kota Tasikmalaya dari salah satu media online wilayah Kota Tasikmalaya mempersoalkan keberlangsungan sosial lingkungan pada program CSR, juga lain dari itu disinggung terkait sidak Dedi Mulyadi Gubernur Jawab kepada Perusahaan Produksi Aqua di wilayah Jawa Barat.
Merangkum pertanyaan klarifikasi disampaikan Rahmat wakil pimred Artha-news.com mengatakan dalam tulisan bahwa pihak perusahaan aqua tersebut tidak menghormati azas keterbukaan informasi publik pasalnya permohonan klarifikasi tidak dipenuhi oleh perusahaan atas program CSR juga dampak kondisi pendistribusian aqua di kota Tasikmalaya setelah viralnya sidak KDM pekan lalu.
Guna menguatkan informasi, dari pemberitaan yang telah menjadi konsumsi publik, DimensiKeadilan Kota Tasikmalaya mencoba melakukan investigasi dan berencana akan menjumpai pihak perusahaan cabang Kota Tasikmalaya.
oleh : Wawan. H








