
Sumedang, DimensiKeadilan.co.id – Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Larangan tesebut tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, pasal 9 ayat 1 dengan tegas mengamanatkan bahwa Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Informasi yang masuk ke meja redaksi dari salah satu orangtua siswa, bahwa di SMPN 1 Tanjungsari adanya pungutan dengan dalih iuran peserta didik yang tidak jelas peruntukannya.
“Tolong dipantau pak di SMPN 1 Tanjungsari, adanya pungutan sebesar 3000 per minggu, atau 12000 per bulan per siswa atau Ratusan juta pertahun yang tidak jelas peruntukannya, karena kami sebagai orangtua murid tidak tahu dan tidak pernah dilaporkan pihak sekolah peruntukan pungutan tersebut,” kata salah satu orangtua murid yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Masih menurutnya, pungutan tersebut sudah berlangsung lama dan seperti sudah membudaya di SMPN 1 Tanjungsari.
“Pungutan itu sudah berjalan lama di SMPN 1 Tanjungsari, dalih merias kelas dan membeli sapu lidi dan lainnya, tapi kami sebagai orangtua tidak pernah dilaporkan tentang pengeluaran pungutan tersebut. Selain membayar iuran wajib, anak kami juga harus membawa botol aqua setiap hari kesekolah,” katanya.

Adapun jenis pungutan yang disepakati sebesar Rp 3000 per minggu atau Rp 12000 per bulan/ siswa. Informasi tersebut masuk secara pribadi ke WhatsApp redaksi.
Adapun informasi yang kami terima dari orangtua yang diduga sumber informasi dari wali kelas sebagai berikut:
✨Assalamualaikum.wr.wb✨
📢 Informasi Pembayaran Kas Sekolah
Dengan hormat, kami informasikan bahwa pembayaran kas sekolah untuk siswa/i [ VIII – H ] dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
💳 Jumlah Pembayaran
Besaran kas: Rp [ 3.000 ] / Minggu
Periode pembayaran: setiap minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari sabtu
🗓 Jadwal Pembayaran
Mulai dibayarkan: [ 08 September 2025]
Batas akhir pembayaran: [ 13 September 2025]
Pembayaran setelah tanggal tersebut dianggap terlambat dan akan dicatat oleh wali kelas.
💼 Cara Pembayaran
1. Tunai, langsung diserahkan kepada bendahara kelas.
Keterangan Tambahan
✨Kenapa kas di beri waktu berbayar?
Karena bendahara akan setor ke wali kelas ,dan uang akan di simpan di wali kelas untuk mencegah hal hal yang tidak di ingginkan.
✨Dana kas digunakan untuk mendukung kegiatan kelas, seperti perlengkapan belajar, kebersihan kelas, serta kegiatan harian lainnya.
✨Diharapkan partisipasi dan kerja sama dari seluruh orang tua/wali agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar.
📞 Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi.
#ketua kelas: [ Rizki ]
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wasalamualaikum.wr.wb.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, agar tidak terjadi penghakiman oleh media, sebagaimana selama ini kerap dikeluhkan oleh berbagai pihak, maka Redaksi DimensiKeadilan melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi ke pihak SMPN 1 Tanjungsari.
Pada Rabu (24/09/25) tim DimensiKeadilan diterima tim SMPN 1 Tanjungsari guna untuk memberikan klarifikasi atas informasi adanya dugaan Pungli disekolah tersebut.
Rian Chandra Dewi, Bimbingan Konseling pada SMPN 1 Tanjungsari didampingi wakasek kesiswaan Santika Ranidewi, dan guru lainnya, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak benar, tidak ada pungutan, namun siswa/i kami mengumpulkan iuran sukarela dan tidak bersifat wajib,” kata Rian Chandra Dewi, kepada media ini Rabu (24/09/25).
Masih menurut Rian Chandra Dewi, bahwa pihak sekolah atau wali kelas tidak terlibat dalam pengelolaan dana. Iuran tersebut atas kesepakatan siswa/siswa dan tidak dipaksakan.
“Pihak sekolah tidak terlibat secara langsung, karena yang mengelola dan yang membelanjakan dana yang dikumpulkan adalah siswa/i sesuai kebutuhan kelas masing-masing, dan tidak ada paksaan, Jadi informasi yang beredar itu bukan bersumber dari Wali kelas, tatapi itu pemberitahuan yang dibuat oleh siswa itu sendiri,” jelasnya.
Iuran yang dikumpulakn siswa diperuntukan untuk keperluan kelas dan anggaran untuk yang sakit.
“Dana yang dikumpulakn siswa/i hanya untuk kebutuhan kelas, diantaranya, membeli sapu lidi, menghias kelas, membeli aqua, bahkan mereka pergunakan untuk kegiatan sosial, seperti menjenguk yang sakit, tutupnya.
Menurut salah satu guru bahwa iuran kelas itu hampir berlaku disemua sekolah dan sudah kebiasaan di setiap sekolah di jawa barat.
Diakhir pertemuan DimensiKeadilan, meminta bukti pengeluaran uang kas tersebut, untuk kami dokumentasikan namun Rian Candra Dewi, sebagai Bimbingan Konseling pada SMPN 1 Tanjungsari tidak mengijinkan.
“Jangan, tidak boleh pak, tidak boleh di poto, kalau sekedar dilihat silahkan. Kami harus ijin dulu ke siswa/i,” katanya.
Pada saat tim DimensiKeadilan meminta ijin untuk melihat Buku laporan keuangan Kas tersebut, tim merasa kaget melihat buku KAS, karena buku laporan Kas tersebut memakai Logo SMPN 1 Tanjungsari dan sangat jelas terlihat tanda tangan wali kelas pada buku tersebut.
Namun Ironisnya, tidak ada tercatat uang keluar. Pada Buku Laporan tersebut tercatat nama-nama siswa yang sudah membayar iuran. Sayangnya, dokumen tersebut tidak boleh kami poto. Dari bukti laporan uang kas tersebut terkesan pihak sekolah “cuci tangan” untuk menghindari dari pelanggaran aturan.
Ketua Umum DPP LSM KOMPAS-RI, Fernando Sianturi, sangat menyayangkan sikap SMPN 1 Tanjungsari, jika memang benar iuran itu dikelola oleh peserta didik, kenapa harus takut untuk di ambil dokumentasi.

“Kenapa harus takut menunjukan laporan kas siswa, kepada wartawan, ada Apa? Jika itu benar-benar dikelola oleh peserta didik kenapa takut, jangan-jangan ini hanya akal-akalan sekolah “mengkambing hitamkan” peserta didik untuk meraup keuntungan sekolah,” kata Fernando, saat dihubungi DimensiKeadian melalui WhatsApp.
Masih menurut Fernando, siswa boleh saja mengumpulkan iuran tapi tidak mengikat dan tidak ditentukan nominalnya.
“Siswa boleh saja mengumpulkan iuran untuk menghias kelas asalkan kegiatan tersebut bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak mewajibkan, dan tidak membebani siswa atau orang tua. Iuran di sekolah, atau pungutan wajib yang membebani siswa dan orang tua, dilarang oleh peraturan, terutama untuk sekolah negeri yang sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.
Lanjut Fernando, bahwa pendidikan merupakan salah satu indikator penting dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Maka tidak boleh adanya beban finansial tambahan bagi peserta didik, semua sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Dana BOS.
“Pendidikan merupakan salah satu indikator penting dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Khusunya di Sumedang. Oleh karena itu, pentingnya peningkatan kualitas pendidikan tanpa adanya beban finansial tambahan bagi siswa. Siswa/i itu tugasnya belajar dan bukan memikirkan kebutuhan satuan pendidikan,” terangnya.
Fernonda mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, evaluasi kinerja Plt. Kepala SMPN 1 Tanjungsari.
“Saya mendasak kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang, saudara Eka Ganjar Kurniawan mengevaluasi kinerja kepala SMPN 1 Tanjungsari, demi kebaikan SMPN 1 Tanjungsari di masa mendatang,” tutupnya.
Penulis: Redaksi







